SURAT PERJANJIAN
tentang
SEWA/KONTRAK
Pada hari
ini Senin tanggal sepuluh bulan Agustus tahun dua ribu lima belas yang bertanda
tangan dibawah ini :
1. Nama : RIZKA DESIANNY WINATA
Tempat/Tgl Lahir : Bekasi , 29
Desember 1996
Nomor KTP : 3172110409650002
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl.
Rawa Bebek No. 18 RT 004/010 Penjaringan Jakarta Utara
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
2. Nama : NADIAH NOVIYANTI
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 9
September 1997
Nomor KTP : 3216013006750003
Pekerjaan :
Mahasiswi
Alamat : Perum.
BMI 2 Blok H3/8 RT 002/014
Desa Segarjaya
Kec. Tarumajaya Bekasi
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah
pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa pakai/kontrak Ruko Harapan Mulya
Blok THM-30. Desa Setya Mulya Kec. Tarumajaya Bekasi untuk digunakan sebagai
tempat usaha dengan syarat dan ketentuan sbb.
Pasal 1
Pihak
pertama adalah Pihak yang mempunyai Ruko Harapan Mulya Blok THM-30 Desa Setya
Mulya Kec. Tarumajaya, Bekasi untuk digunakan oleh Pihak Kedua
Pasal 2
Dalam
perjanjian ini Pihak Kedua sepakat untuk membayar sewa/kontrak Ruko tersebut
sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) untuk jangka waktu 1(Satu)
tahun.
Pasal 3
Pihak kedua dilarang/tidak dibenarkan menjaminkan atau memindahkan
hak sewanya kepada pihak lain
Pasal 4
Tiga bulan
sebelum masa berakhir sewa/kontrak pihak kedua harus mengkorfimasikan masa
perpanjangan sewa/kontrak. Apabila pihak kedua tidak mengkonfirmasikan masa
perpanjangan sewa/kontrak, maka dianggap pihak kedua tidak mau
memperpanjang sewa/kontrak.
Pasal 5
Tiga bulan
sebelum masa berakhir sewa/kontrak pihak kedua harus menunjukkan bukti rekening
pembayaran PAM dan telepon kepada pihak pertama.
Pasal 6
Perjanjian
ini berlaku untuk jangka waktu 1(Satu) tahun berhitung sejak tanggal 10 Agustus
2015 sampai dengan 9 Agustus 2016.
Pasal 7
Perjanjian ini berlaku pada hari dan waktu yang
telah ditentukan sesuai pasal 6 diatas dan ditanda tangani bersama diatas
kertas bermeterai cukup dihadapan para saksi-saksi dibuat rangkap dua dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
(NADIAH NOVIYANTI) (RIZKA DESIANNY WINATA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar