KPPU Denda 32
Perusahaan Kartel Daging Sapi, Tertinggi Rp 21 Miliar
Jakarta -Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini resmi menghukum 32 perusahaan
penggemukan sapi (feedloter) dengan tuduhan melakukan praktik kartel atau
persekongkolan usaha. Tiga puluh dua feedloter tersebut dianggap melakukan
kartel lewat kesepakatan di dalam Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot
Indonesia (Apfindo).
Lima Hakim Komisi KPPU yang diketuai Chandra Setiawan ini
menjatuhkan denda pada terlapor dengan kisaran dengan denda terendah sebesar Rp
194 juta, dan denda tertinggi sebesar Rp 21 miliar.
"Dengan ini majelis komisi memutuskan bahwa terlapor 1
sampai terlapor 32 terbukti melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c UU Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak
Sehat," kata Ketua Majelis Komisi, Chandra dalam putusannya di kantor
KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Hakim anggota lainnya yang mendampingi Chanda yakni Sukarmi,
Saidah Sakwan, Munrokin Misanam, dan Tresna Soermardi.
Sebagai informasi, sebanyak 32 perusahaan feedloter tersebut
dibawa KPPU ke persidangan karena dianggap melakukan praktik persaingan usaha
tak sehat dengan melakukan penahanan pasokan sapi.
KPPU menuding, perusahaan feedloter yang tergabung dalam
Apfindo sengaja menahan pasokan sapi, agar pemerintah molonggarkan kebijakan
kuota sapi yang diimpor yang dibatasi hanya 50.000 ekor pada triwulan III 2015.
Hal ini membuat harga daging sapi di Jabodetabek sempat menembus di atas Rp
170.000/kg. Perusahaan tersebut bisa melakukan banding atas denda dan tuduhan
yang dijatuhkan paling lambat 14 hari setelah keputusan.
Berikut 32 perusahaan feedloter terlapor yang divonis KPPU
melakukan kartel beserta dendanya :
1. PT Andini Karya Makmur Rp 1,9 miliar
2. PT Andini Persada Sejahtera Rp 1,2 miliar
3. PT Agro Giri Perkasa Rp 4,5 miliar dan setor ke negara
melalui bank pemerintah kode 423755
4. PT Agrisatwa Jaya Kencana Rp 6,46 miliar
5. PT Andini Agro Loka Rp 1,476 miliar
6. PT Austasia Stockfeed Rp 8,8 miliar
7. PT Bina Mentari Tunggal Rp 2,8 miliar
8. PT Citra Agro Buana Semesta Rp 3,8 miliar
9. PT Elders Indonesia Rp 2,1 miliar
10. PT Fortuna Megah Perkasa Rp 856 juta
11. PT Great Giant Livestock Rp 9,3 miliar
12. PT Lembu Jantan Perkasa Rp 3,3 miliar
13. PT Legok Makmur Lestari Rp 3,94 miliar
14. PT Lemang Mesuji Lestary Rp 651 juta
15. PT Pasir Tengah Rp 4,7 miliar
16. PT Rumpinary Agro Industry Rp 3,3 miliar
17. PT Santosa Agrindo Rp 5,4 miliar
18. PT Sadawijaya Niaga Indonesia Rp 1,8 miliar
19. PT Septia Anugerah Rp 1,1 miliar
20. PT Tanjung Unggul Mandiri Rp 21 miliar
21. PT Kariyama Gita Utama Rp 1,4 miliar
22. PT Sukses Ganda Lestari Rp 505 juta
23. PT Nusantara Tropical Farm Rp 3,8 miliar
24. PT Karya Anugerah Rumpin Rp 194 juta
25. PT Sumber Cipta Kencana Rp 71 juta
26. PT Brahman Perkasa Santosa Rp 803 juta
27. PT Catur Mitra Taruma Rp 1,3 miliar
28. PT Kadila Lestari Jaya Rp 2,05 miliar
29. CV Mitra Agro Sampurna Rp 967 juta
30. CV Mitra Agro Sangkuriang Rp 852 juta
31. PT Karunia Alam Santosa Abadi Rp 441 juta
32. PT Widodo Makmur Perkasa Rp 5,8 miliar
Dari berita di
atas terbukti bahwa terdapat kartel dalam usaha daging bahkan terdapat 32
perusahaan yang terbukti melakukan praktik kartel. Menurut saya kartel itu
adalah suatu kegiatan dimana perusahaan melakukan kecurangan terhadap daging contohnya
pada saat sebelum idul fitri daging mengalami kelangkaan supaya waktu pada saat
idul fitri daging bisa dipasarkan dengan harga yang melonjak tinggi atau sangat
mahal dari harga biasanya.
Seperti yg kita
ketahui Indonesia ini terkenal dengan tradisinya dimana pada saat idul fitri
kebanyakan dari warga Indonesia memasak ketupat, ayam opor, daging dan masih
banyak lainnya sehingga banyak perusahaan yang membuat kecurangan dengan
praktik kartel supaya perusahaan mengalami keuntungan yang sangat tinggi.
Sebenarnya kenapa disaat
idul fitri kita harus masak daging? Itu hanya menjadi sebuah kebiasaan saja
atau tradisi dari warga Indonesia. Ada cara supaya perusahaan tidak melakukan
praktik kartel yaitu dengan cara tidak harus masak daging pada saat idul fitri
karena kan tidak diharuskan kita masak daging pada saat lebaran atau idul fitri.
Yang terpenting adalah amalan kita pada saat bulan idul fitri tersebut.
Praktik kartel
sering terjadi pada saat hari hari besar tidak hanya idul fitri tetapi banyak
seperti hari idul adha, natal, tahun baru dll. Praktik kartel memang harus
ditangani karena dapat membebankan warga yang kurang mampu, jika terjadi
kenaikan harga lalu apa yang bisa mereka makan? Untuk meringankan beban
masyarakat Indonesia maka pemerintah harus membasmi perusahaan – perusahaan yang
melakukan praktik kartel. Dengan ini daging tidak mengalami kelangkaan dan
harga yang melonjak tinggi.
Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/08/12/113400026/Daging.Sapi.Langka.KPPU.Investigasi.Keterlibatan.Kartel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar