Sabtu, 18 Juni 2016

ANALISIS PRAKTIK KARTEL DALAM USAHA DAGING



KPPU Denda 32 Perusahaan Kartel Daging Sapi, Tertinggi Rp 21 Miliar

Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini resmi menghukum 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dengan tuduhan melakukan praktik kartel atau persekongkolan usaha. Tiga puluh dua feedloter tersebut dianggap melakukan kartel lewat kesepakatan di dalam Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo).

Lima Hakim Komisi KPPU yang diketuai Chandra Setiawan ini menjatuhkan denda pada terlapor dengan kisaran dengan denda terendah sebesar Rp 194 juta, dan denda tertinggi sebesar Rp 21 miliar.

"Dengan ini majelis komisi memutuskan bahwa terlapor 1 sampai terlapor 32 terbukti melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat," kata Ketua Majelis Komisi, Chandra dalam putusannya di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Hakim anggota lainnya yang mendampingi Chanda yakni Sukarmi, Saidah Sakwan, Munrokin Misanam, dan Tresna Soermardi.

Sebagai informasi, sebanyak 32 perusahaan feedloter tersebut dibawa KPPU ke persidangan karena dianggap melakukan praktik persaingan usaha tak sehat dengan melakukan penahanan pasokan sapi.

KPPU menuding, perusahaan feedloter yang tergabung dalam Apfindo sengaja menahan pasokan sapi, agar pemerintah molonggarkan kebijakan kuota sapi yang diimpor yang dibatasi hanya 50.000 ekor pada triwulan III 2015. Hal ini membuat harga daging sapi di Jabodetabek sempat menembus di atas Rp 170.000/kg. Perusahaan tersebut bisa melakukan banding atas denda dan tuduhan yang dijatuhkan paling lambat 14 hari setelah keputusan.

Berikut 32 perusahaan feedloter terlapor yang divonis KPPU melakukan kartel beserta dendanya :

1. PT Andini Karya Makmur Rp 1,9 miliar
2. PT Andini Persada Sejahtera Rp 1,2 miliar
3. PT Agro Giri Perkasa Rp 4,5 miliar dan setor ke negara melalui bank pemerintah kode 423755
4. PT Agrisatwa Jaya Kencana Rp 6,46 miliar
5. PT Andini Agro Loka Rp 1,476 miliar
6. PT Austasia Stockfeed Rp 8,8 miliar
7. PT Bina Mentari Tunggal Rp 2,8 miliar
8. PT Citra Agro Buana Semesta Rp 3,8 miliar
9. PT Elders Indonesia Rp 2,1 miliar
10. PT Fortuna Megah Perkasa Rp 856 juta
11. PT Great Giant Livestock Rp 9,3 miliar
12. PT Lembu Jantan Perkasa Rp 3,3 miliar
13. PT Legok Makmur Lestari Rp 3,94 miliar
14. PT Lemang Mesuji Lestary Rp 651 juta
15. PT Pasir Tengah Rp 4,7 miliar
16. PT Rumpinary Agro Industry Rp 3,3 miliar
17. PT Santosa Agrindo Rp 5,4 miliar
18. PT Sadawijaya Niaga Indonesia Rp 1,8 miliar
19. PT Septia Anugerah Rp 1,1 miliar
20. PT Tanjung Unggul Mandiri Rp 21 miliar
21. PT Kariyama Gita Utama Rp 1,4 miliar
22. PT Sukses Ganda Lestari Rp 505 juta
23. PT Nusantara Tropical Farm Rp 3,8 miliar
24. PT Karya Anugerah Rumpin Rp 194 juta
25. PT Sumber Cipta Kencana Rp 71 juta
26. PT Brahman Perkasa Santosa Rp 803 juta
27. PT Catur Mitra Taruma Rp 1,3 miliar
28. PT Kadila Lestari Jaya Rp 2,05 miliar
29. CV Mitra Agro Sampurna Rp 967 juta
30. CV Mitra Agro Sangkuriang Rp 852 juta
31. PT Karunia Alam Santosa Abadi Rp 441 juta
32. PT Widodo Makmur Perkasa Rp 5,8 miliar

     Dari berita di atas terbukti bahwa terdapat kartel dalam usaha daging bahkan terdapat 32 perusahaan yang terbukti melakukan praktik kartel. Menurut saya kartel itu adalah suatu kegiatan dimana perusahaan melakukan kecurangan terhadap daging contohnya pada saat sebelum idul fitri daging mengalami kelangkaan supaya waktu pada saat idul fitri daging bisa dipasarkan dengan harga yang melonjak tinggi atau sangat mahal dari harga biasanya.
    Seperti yg kita ketahui Indonesia ini terkenal dengan tradisinya dimana pada saat idul fitri kebanyakan dari warga Indonesia memasak ketupat, ayam opor, daging dan masih banyak lainnya sehingga banyak perusahaan yang membuat kecurangan dengan praktik kartel supaya perusahaan mengalami keuntungan yang sangat tinggi.
    Sebenarnya kenapa disaat idul fitri kita harus masak daging? Itu hanya menjadi sebuah kebiasaan saja atau tradisi dari warga Indonesia. Ada cara supaya perusahaan tidak melakukan praktik kartel yaitu dengan cara tidak harus masak daging pada saat idul fitri karena kan tidak diharuskan kita masak daging pada saat lebaran atau idul fitri. Yang terpenting adalah amalan kita pada saat bulan idul fitri tersebut.
    Praktik kartel sering terjadi pada saat hari hari besar tidak hanya idul fitri tetapi banyak seperti hari idul adha, natal, tahun baru dll. Praktik kartel memang harus ditangani karena dapat membebankan warga yang kurang mampu, jika terjadi kenaikan harga lalu apa yang bisa mereka makan? Untuk meringankan beban masyarakat Indonesia maka pemerintah harus membasmi perusahaan – perusahaan yang melakukan praktik kartel. Dengan ini daging tidak mengalami kelangkaan dan harga yang melonjak tinggi.

Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/08/12/113400026/Daging.Sapi.Langka.KPPU.Investigasi.Keterlibatan.Kartel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar