Jumat, 15 Januari 2016

KOPERASI INDONESIA



     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
  1. Sejarah Gerakan Koperasi
    Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 01 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
    1. Gerakan Koperasi di Indonesia
      Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya kongres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
       
    2. Lambang Koperasi Indonesia
      Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
      1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
      2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
        1. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
        2. sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
        3. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
        4. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
      3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
      4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
      5. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
        1. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
        2. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

  1. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
    Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntungan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.
    1. Tujuan Koperasi
      Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
       
    2. Manfaat Koperasi
      Berikut ini beberapa manfaat koperasi :
      1. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
      2. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
      3. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
      4. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
      5. Meniadakan praktik rentenir.
         
    3. Prinsip Koperasi
      Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu :
      1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
      2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
      3. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
      4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
      5. Kemandirian.
      6. Pendidikan perkoperasian.
      7. Kerjasama antar koperasi.
         
    4. Kelengkapan Koperasi
      Susunan koperasi adalah sebagai berikut :
      1. Anggota
        Anggota koperasi meliputi :
        1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
        2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
      2. Pengurus Koperasi
        Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
      3. Pengawas Koperasi
        Pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya.
      4. Rapat Anggota
        Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggung-jawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
         
    5. Jenis-Jenis Koperasi
      Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
      1. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan Peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
      2. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
      3. Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut :
      1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggota kan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
      2. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
      3. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
      4. Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
         
    1. Koperasi Primer, Sekunder dan Koperasi Primer Provinsi
      1. Koperasi Primer Kabupaten / Kota
        Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang anggotanya berdomisili diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
      2. Koperasi Sekunder
        Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang beranggotakan Koperasi diwilayah Kabupaten/Kota atau Wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
      3. Koperasi Provinsi
        Koperasi Primer Provinsi adalah Koperasi yang didirikan oleh koperasi primer yang anggotanya berdomisili lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
         
    2. Sumber Modal Koperasi
      Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
      1. Modal Sendiri
        1. Simpanan pokok
        2. Simpanan wajib
        3. Dana cadangan
        4. Hibah
      2. Modal Luar
        1. Anggota dan calon anggota
        2. Koperasi lainnya/anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
        3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
        4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
        5. Sumber lain yang sah.



Referensi :
Buku KOPERASI INDONESIA
Pengarang : REVRISOR BASWIR

Kamis, 14 Januari 2016

KOPERASI SEKOLAH



Koperasi sekolah sering juga disebut dengan Koperasi Siswa. Pengertian Koperasi Sekolah adalah koperasi yang keanggotaannya murik sekolah tersebut baik negeri maupun swasta.

Fungsi koperasi sekolah adalah sebagai wadah untuk mendidik kesadaran berkoperasi di kalangan anggota atau siswa Koperasi sekolah mengajarkan siswa dalam mengembangkan sifat wirausaha kepada siswa dengan tidak perlu menunggu lepas dari sekolah, dan juga membantu memenuhi kebutuhan siswa, manfaat koperasi sekolah pasti sangat dirasakan para siswa dengan adanya koperasi sekolah.

Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
  • Koperasi sekolah didirkan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah
  • Para anggota yang berasal dari para siswa sekolah yang bersangkutan
  • Bentuk koperasi tidak berbadan hukum, namun hanya terdaftar pada Kandep Koperasi Pembinaan Pengusaha Kecil (PPK) kodya/kabupaten.
  • Berfungsi sebagai laboratorium dalam pengajaran koperasi sekolah
Tujuan Koperasi Sekolah - Adapun tujuan koperasi sekolah dalam mendidik para siswa, antara lain sebagai berikut..
  • Mendidik menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi diantara para siswa
  • Memupuk dan juga mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa.
  • Meningkatkan dengan pengetahuan dan juga keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat
  • Menunjang program dalam pembangunan pemerintah di sekotar perkoperasian melalui program pendidikan sekolah
  • Membantu dan juga melayani dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pelaku kegiatan usaha
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
1.      Rapat anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah. Rapat anggota dapat meminta berbagai keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas seputar pengelolaan koperasi sekolah. Rapat anggota koperasi sekolah diadakan minimal sekali dalam setahun untuk membicarakan hal-hal sebagai berikut :
a.       Penetapan anggaran dasar.
b.      Penentuan kebijakan umum dibidang organisasi dan manajemen usaha koperasi sekolah.
c.       Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus serta pengawas koperasi.
d.      Penetapan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi sekolah, serta pengesahan laporan keuangan.
e.       Penetapan pembagian surplushasil usaha (SHU) koperasi sekolah.
f.       Penetapan penggabungan atau pembubaran koperasi sekolah.
2.      Pengurus koperasi sekolah, dipilih dan diangkat Rapat Anggota. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam memilh da mengangkat pengurus koperasi sekolah, yaitu sebagai berikut :
a.       Pertama, pengurus koperasi sekolah harus dapat berfikir dewasa. Jika belum ada siswa yang memenuhi kriteria itu, maka guru dapat menjadi pengurus sesuai dengan kebijakan kepala sekolah.
b.      Kedua, jika pengurus koperasi berasal dari siswa, maka siswa yang berperan sebagai pengurus koperasi harus mengutamakan perannya sebagai siswa sehingga kegiatannya di koperasi sekolah tidak mengganggu jam belajar.
c.       Ketiga, siswa kelas XII yang akan segera menjalani Ujian Nasional sebaiknya tidak dilibatkan lagi dalam kepengurusan koperasi, sehingga tidak mengganggu proses belajar mereka.

3.      Pengurus merupakan pemegang kekuasaan dalam rapat anggota. 
Pengelolaan koperasi sekolah
Di dalam pelaksanaan dan pengelolaan koperasi sekolah, kepala sekolah dan guru-guru harus terlibat. Ada beberapa alasan untuk hal tersebut, yaitu sebagai berikut.
a.       Pertama, koperasi berada dan berdiri di lingkungan sekolah, sehingga maju mundurnya koperasi tersebut banyak dipengaruhi oleh arahan kepala sekolah dan para guru.
b.      Kedua, tugas utama siswa adalah belajar sehingga tidak dapat dengan sepenuhnya mengemban tugas di dalam pengelolaan koperasi.
c.       Ketiga, siswa masih belum berpengalaman sehingga perlu bimbingan, arahan, dan didikan mengenai bagaimana menjalankan usaha koperasi.
d.      Mengingat alasan tersebut, kepala sekolah dan guru harus terlibat secara langsung di dalam rapat anggota, serta sebagai pengurus dan pengawas.



Referensi:

Buku KOPERASI SEKOLAH
Pengarang : Westriningsih
Penerbit : Cempaka Putih