Kamis, 14 Januari 2016

KOPERASI SEKOLAH



Koperasi sekolah sering juga disebut dengan Koperasi Siswa. Pengertian Koperasi Sekolah adalah koperasi yang keanggotaannya murik sekolah tersebut baik negeri maupun swasta.

Fungsi koperasi sekolah adalah sebagai wadah untuk mendidik kesadaran berkoperasi di kalangan anggota atau siswa Koperasi sekolah mengajarkan siswa dalam mengembangkan sifat wirausaha kepada siswa dengan tidak perlu menunggu lepas dari sekolah, dan juga membantu memenuhi kebutuhan siswa, manfaat koperasi sekolah pasti sangat dirasakan para siswa dengan adanya koperasi sekolah.

Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
  • Koperasi sekolah didirkan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah
  • Para anggota yang berasal dari para siswa sekolah yang bersangkutan
  • Bentuk koperasi tidak berbadan hukum, namun hanya terdaftar pada Kandep Koperasi Pembinaan Pengusaha Kecil (PPK) kodya/kabupaten.
  • Berfungsi sebagai laboratorium dalam pengajaran koperasi sekolah
Tujuan Koperasi Sekolah - Adapun tujuan koperasi sekolah dalam mendidik para siswa, antara lain sebagai berikut..
  • Mendidik menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi diantara para siswa
  • Memupuk dan juga mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa.
  • Meningkatkan dengan pengetahuan dan juga keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat
  • Menunjang program dalam pembangunan pemerintah di sekotar perkoperasian melalui program pendidikan sekolah
  • Membantu dan juga melayani dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pelaku kegiatan usaha
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
1.      Rapat anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah. Rapat anggota dapat meminta berbagai keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas seputar pengelolaan koperasi sekolah. Rapat anggota koperasi sekolah diadakan minimal sekali dalam setahun untuk membicarakan hal-hal sebagai berikut :
a.       Penetapan anggaran dasar.
b.      Penentuan kebijakan umum dibidang organisasi dan manajemen usaha koperasi sekolah.
c.       Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus serta pengawas koperasi.
d.      Penetapan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi sekolah, serta pengesahan laporan keuangan.
e.       Penetapan pembagian surplushasil usaha (SHU) koperasi sekolah.
f.       Penetapan penggabungan atau pembubaran koperasi sekolah.
2.      Pengurus koperasi sekolah, dipilih dan diangkat Rapat Anggota. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam memilh da mengangkat pengurus koperasi sekolah, yaitu sebagai berikut :
a.       Pertama, pengurus koperasi sekolah harus dapat berfikir dewasa. Jika belum ada siswa yang memenuhi kriteria itu, maka guru dapat menjadi pengurus sesuai dengan kebijakan kepala sekolah.
b.      Kedua, jika pengurus koperasi berasal dari siswa, maka siswa yang berperan sebagai pengurus koperasi harus mengutamakan perannya sebagai siswa sehingga kegiatannya di koperasi sekolah tidak mengganggu jam belajar.
c.       Ketiga, siswa kelas XII yang akan segera menjalani Ujian Nasional sebaiknya tidak dilibatkan lagi dalam kepengurusan koperasi, sehingga tidak mengganggu proses belajar mereka.

3.      Pengurus merupakan pemegang kekuasaan dalam rapat anggota. 
Pengelolaan koperasi sekolah
Di dalam pelaksanaan dan pengelolaan koperasi sekolah, kepala sekolah dan guru-guru harus terlibat. Ada beberapa alasan untuk hal tersebut, yaitu sebagai berikut.
a.       Pertama, koperasi berada dan berdiri di lingkungan sekolah, sehingga maju mundurnya koperasi tersebut banyak dipengaruhi oleh arahan kepala sekolah dan para guru.
b.      Kedua, tugas utama siswa adalah belajar sehingga tidak dapat dengan sepenuhnya mengemban tugas di dalam pengelolaan koperasi.
c.       Ketiga, siswa masih belum berpengalaman sehingga perlu bimbingan, arahan, dan didikan mengenai bagaimana menjalankan usaha koperasi.
d.      Mengingat alasan tersebut, kepala sekolah dan guru harus terlibat secara langsung di dalam rapat anggota, serta sebagai pengurus dan pengawas.



Referensi:

Buku KOPERASI SEKOLAH
Pengarang : Westriningsih
Penerbit : Cempaka Putih




Tidak ada komentar:

Posting Komentar