EKONOMI KOPERASI
Inovasi dan Strategi Pengembangan Koperasi
Rizka Desianny Winata ( 29214586 )
Kelas:
2EB26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah tentang ”Inovasi dan Strategi Pengembangan Koperasi”
Makalah ini telah saya
susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga
dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah
ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang “Inovasi dan Strategi Pengembangan
Koperasi” ini dapat memberikan manfaat.
Sekian dari saya, Terima Kasih.
Jakarta, Januari 2016
Penyusun
ii
DAFTAR ISIiii
2. Saran16
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Keberadaan beberapa koperasi telah
dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan
intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi
koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan
suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh
masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau
perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya
koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga
usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran
koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas
pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran
beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah bagi
anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh
dana dari bank.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif
bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai
berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat.
Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu
memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha
lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang
dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan
pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan
kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
4
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-
orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan
rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah
Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan
Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat
selalu mengikuti perkembangan jaman.
2. Rumusan Masalah
a.
Pengertian
koperasi
b.
Fungsi dan peran
koperasi
c.
Prinsip Koperasi
d.
Inovasi Koperasi
e.
Strategi
Pengembangan Koperasi
3. Tujuan Penulisan
Memberikan informasi kepada masyarakat
dan semua orang tentang koperasi seperti apa yang dimaksud dengan koperasi,
fungsi dan peran koperasi, prinsip koperasi, inovasi koperasi dan bagaimana
strategi pengembangan koperasi agar koperasi. Dengan penulisan makalah ini bertujuan
juga agar koperasi dapat dikenal oleh masyarakat luas dan koperasi dapat
berjalan dengan baik seperti yang diharapkan selama ini.
5
BAB II
TELAAH TEORI
Pengertian
koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi
pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan
hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk
usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata
koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa
Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti
bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi
yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna
kerja sama. Berikut ini Pengertian
Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
- Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
- Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
- Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
6
- Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
- Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
7
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas
kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa
anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi
yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan
untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi
terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya
terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa
bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang
ada.
2. Fungsi dan Peranan Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
3. Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
8
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012,
yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
4. Inovasi
Koperasi
Koperasi sering disebut tokoh guru
perekonomian nasional. Demikian amanat UUD 1945 pasal 33. Dalam kenyataan
banyak koperasi yang sekedar papan nama. Kalau pun ada usahanya tidak
berkembang pesat. Condong stagnan. Bila berkembang pesat dengan asset besar,
biasanya bukan koperasi sejati. Namun koperasi siluman. Hal itu
disebabkan oleh kaum kapitalis, yang berbaju koperasi. Dikuasai segelintir
orang yang masih ada kaitan kerabat. Bukan dari anggota untuk anggota. Sehingga
Sisa Hasil Usaha (SHU) mengalir ke kantong pemodal. Anggota koperasi sekedar
sebagai pelengkap penderita.
Salah satu faktor penyebab adalah karena
kurang sadarnya masyarakat berkoperasi. Serta pengelola koperasi yang tidak
memiliki kompetensi dan kreatifitas dalam mengembangkan
9
usaha. Lihat
saja koperasi di perkantoran atau instansi pada umumnya hanya sebatas simpan
pinjam dari anggota untuk anggota. Tidak aneh bila usaha semacam ini mengalami
titik jenuh, bila semua anggota telah memanfaatkan. Aset dan SHU mentok.
Bila koperasi ingin tetap maju dan
berkembang, serta benar-benar mensejahterakan anggota. Pengelolaan harus
professional. Pengurusnya dituntut kreatif dan inovatif, mampu membuat
terobosan-terobosan dibidang pengembangan usaha. Di bawah contoh dari koperasi
Universitas Slamet Riyadi (Unisri) yang mampu berkembang dengan baik. Salah
satu indikator keberhasilan pada tahun 2012 ditetapkan Dinas Koperasi dan UMKM
kota Solo sebagai Koperasi Terbaik.
5. Strategi
Pengembangan Koperasi
Tidaklah terlalu mengherankan bila
meskipun berbagai permasalahan yang sejak beberapa tahun lalu telah dirasakan
menjadi gangguan bagi ekonomi rakyat, namun sampai saat inipun masalah tersebut
belum teratasi. Hal tersebut dikarenakan antara lain masih terbatasnya
kemampuan koperasi untuk mengakses pada sumber modal, teknologi, pasar,
informasi bisnis, rendahnya kuwalitas, kelembagaan, manajemen dan organisasi
KUMKM. Sementara itu tantangan lain yang tidak kalah pentingnya yang juga
menghadang ekonomi rakyat adalah kemampuan dan kesanggupannya untuk berpotensi
secara lebih produktif dan lebih efisien sebagai wujud pelaku ekonomi yang
berkeunggulan kompetitif dalam menghadapi era globalisasi.
Ancaman besar yang juga tengah dihadapi
oleh ekonomi rakyat adalah persaingan yang semakin tajam, tidak saja atas
produk barang dan jasa dari para pelaku ekonomi di dalam negeri sendiri, tetapi
juga masuknya produk-produk luar negeri yang sebenarnya sudah dapat diproduksi
oleh ekonomi rakyat di tanah air yang tergelar bebas di pasar domestik, serta
derasnya jaringan institusi bisnis internasional menerobos masuk ke tengah
tengah masyarakat, termasuk keberadaan pasarpasar modern yang merupakan hyper
market.
10
Sementara itu hambatan besar yang dihadapi
ekonomi rakyat untuk tetap dapat bertahan, maju dan berkembang adalah tingkat
kepedulian, keberpihakan, komitmen dari para pemimpin bangsa, para pengemban
kekuasaan, para pihak terkait, para pemangku kepentingan yang tercermin tidak
konsisten dan istiqomah. Melihat kondisi perkoperasian di tanah air dewasa ini,
sebagaimana diungkap dan disebutkan dengan jelas dalam dokumen RPJM Nasional
tahun 2004-2009, bahwa “Banyak koperasi yang terbentuk tanpa didasari adanya
kebutuhan/kepentingan ekonomi bersama dan prinsip kesukarelaan dari para
anggota sehingga kehilangan jati dirinya sebagai koperasi yang otonom dan
swadaya dan mandiri Koperasi masih dijadikan oleh segelintir orang/kelompok,
baik di luar maupun di dalam gerakan koperasi itu sendiri, untuk mewujudkan
kepentingan pribadi atau golongannya, yang tidak sejalan atau bahkan
bertentangan dengan kepentingan anggota koperasi yang bersangkutan dan
nilai-nilai luhur dan prinsip-prinsip koperasi”, maka langkah pemurnian
hendaknya dapat dilakukan dengan segera oleh semua pihak yang terkait dan para
pemangku kepentingan, terutama kalangan gerakan koperasi sendiri secara
serentak dan simultan. Bahkan bila perlu langkah tersebut dinyatakan sebagai
gerakan nasional.
Nampaknya semua jurus reformasi tersebut di
atas, baik yang berupa langkah restorasi, rekonstruksi, konsolidasi,
revitalisasi maupun regenuinisasi atau langkah pemurnian, harus dilakukan
secara menyeluruh kepada semua koperasi dengan tetap memperhatikan dan
melakukan penyesuaian dengan kondisi yang berkembang pada masa kini dan
mendatang. Dalam kaitan ini, maka urgensi melahirkan, menumbuh kembangkan dan
memerankan kembali kader-kader koperasi, menjadi sangat relevan dan urgen untuk
digarap kembali secara lebih sistemik dan komperehensif.
Pengefektifan mata pelajaran atau mata
kuliah koperasi di lembaga-lembaga pendidikan, keberadaan lembaga-lembaga
semacam Sekolah Koperasi Menengah Atas (Skopma), Akademi Koperasi (Akop),
Institut Manajemen Koperasi (Ikopin), serta intensitas dan ekstensitas diklat
dan penyuluhan koperasi, kiranya akan dapat memberi kontribusi yang cukup
signifikan bagi upaya tersebut. Menurut Mutis (1999) untuk memberdayakan
wirausaha dengan skala usaha kecil, menengah, dan koperasi ataupun kalangan
usaha di sektor informal adalah salah satu bentuk menerjemahkan visi kerakyatan
dalam fraxis bisnis kekinian. Sejalan dengan pemikiran
11
Mutis di
atas dapat dikemukakan bahwa sebelum mendirikan atau mengembangkan agroindustri
di suatu daerah, pemilihan jenis agroindustri merupakan keputusan yang paling
menentukan keberhasilan dan berkelanjutan agroindustri yang akan dibangun atau
dikembangkan.
Menurut UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang
Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar pada
atas asas kekeluargaan. Perlu dikemukakan bahwa lembaga koperasi dalam konteks
ini bukan semata mata amanat Pasal 33 UUD 1945 normatif, melainkan yang Iebih
hakiki adalah bahwa koperasi dalam berbagai hal mempunyai keunggulan
dibandingkan lembaga ekonomi lainnya, terutama pada agrobisnis agroindustri dan
pembangunan ekonomi pedesaan (position).
Demikian juga lembaga koperasi bukan satu
satunya pilihan dalam mengembangkan agroindustri di Indonesia, melainkan suatu
kelebihan yang cukup penting dan sangat besar artinya dalam mengembangkan
kelembagaan koperasi, karena petani yang juga anggota koperasi selain sebagai
anggota juga sebagai pemilik (owners) dan sekaligus sebagai pemakai (users).
Dari berbagai uraian di atas dapat dikemukakan bahwa dampak antara dari kedua
kondisi tersebut adalah iklim usaha koperasi yang tidak mudah untuk dapat
dieliminir oleh kalangan UMKM sendiri. Akibatnya usaha koperasi tidak pernah
mencapai titik marginal produktivity. Dengan perkataan produktifitas koperasi
selalu berada dibawah nilai harapan produktifitas yang sesuai dengan potensi
yang dimilikinya. Tidak kondusifnya iklim usaha koperasi yang mempengaruhi
produktifitas koperasi dapat dilihat dari berbagai aspek kegiatan usaha UMKM
sebagai berikut :
a. Rendahnya
kualitas SDM
Disamping kajian dari aspek pendapatan
juga perlu diperhatikan kondisi SDM usaha mikro dan usaha kecil dari aspek
pengalaman, pengetahuan dan pendidikan mereka. Hasil pengamatan Suhartoyo di
Kabupaten Tasikmalaya (IPB 2004), seperti memperlihatkan bahwa rata-rata
12
pengalaman
pengelola koperasi dibidang usaha yang ditekuninya relatif cukup baik, tetapi
dari aspek pendidikan dan pengetahuan tentang inovasi dibidang produksi dan
pengembangan teknologi serta, dibidang manajemen usaha dan pemasaran relatif rendah.
b. Kesulitan
untuk mengembangkan permodalan
Rata-rata pemilikan modal koperasi dari
tahun ke tahun pada indeks harga tetap relatif rendah yaitu 114.231.647.
Demikian juga pertumbuhan modal mereka tidak banyak berubah, kalaupun ada
kecenderungan sedikit meningkat hal tersebut lebih disebabkan oleh adanya
inflasi. Kondisi yang demikian nampaknya sangat wajar karena pendapatan yang
diperoleh koperasi belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga
mereka. Kecil sekali peluang bagi kelompok ini untuk menabung yang dapat
digunakan untuk menambah modal atau meningkatkan investasinya.
c. Rendahnya
kualitas teknologi
Hasil kajian Kementerian Negara Koperasi
dan UKM tahun 2005 terhadap 27 koperasi contoh di 4 propinsi contoh
menginformasikan bahwa nilai bobot rata-rata teknologi produksi yang digunakan
oleh koperasi baru mencapai nilai 1,67 atau tergolong dalam kelompok pengguna
teknologi tradisional. Lebih lanjut dikatakan pengembangan teknologi produksi
dari produk-produk yang dihasilkan koperasi belum dapat meningkatkan
produkfitas dan memperbaiki kualitas produk.
d. Kelemahan
akses terhadap Pasar
Kesulitan koperasi dalam membangun akses
pasar lebih disebabkan oleh adanya beberapa faktor yang belum dapat dieliminasi
terutama yang berkaitan dengan informasi. Tetapi kendala tersebut bukanlah
harga mati, karena banyak variabel-variabel pemasaran produk koperasi yang
dapat diandalkan seperti rendahnya harga jual produk koperasi yang menjadi daya
tarik bagi sebagian kalangan di pasar internasional. Rendahnya eksistensi
koperasi dalam penguasaan pasar memang lebih terlihat sebagai dampak dari
kondisi pasar yang tidak kondusif. Namun sesungguhnya kondisi pasar yang
demikian merupakan indikator dari adanya masalah pokok yang tidak terlihat secara
nyata, yaitu sistem pemasaran yang dikuasai oleh komponen sistem
13
yang lebih
kuat, sehingga koperasi selalu hanya berperan sebagai Price Taker (penerima
harga).
Dengan mengembangkan kemampuan menangkap
informasi, maka diharapkan dominansi komponen lainnya (para pedagang besar dan
eksportir) yang memiliki bargaining lebih kuat, yang selama ini berperan
sebagai price maker (pembuat harga) akan dapat dipatahkan. Besarnya minat pasar
internasional terhadap produk-produk koperasi di Indonesia menurut Wachidin
(2001), terlihat di beberapa negara terutama di daerah Afrika dan di
negara-negara Arab. Sebagian konsumen yang mengkosumsi produk-produk koperasi
dari Indonesia ternyata tidak mengetahui bahwa barang yang mereka beli adalah
produk dari koperasi di Indonesia. Untuk mengatasi masalah tersebut,
satu-satunya jalan yang dapat ditempuh adalah mengenalkan produk-produk
koperasi tersebut dengan lebih mengembangkan jaringan pasar dan atau
mengintensifkan kegiatan promosi.
Kedua kegiatan tersebut belum sepenuhnya
dapat dilakukan oleh koperasi karena keterbatasan yang ada dikalangan mereka
antara lain, a) sebagian besar usaha mikro dan usaha kecil belum memiliki izin
usaha, b) rendahnya pengetahuan tentang informasi pasar dan terbatasnya dana
untuk melakukan kegiatan-kegiatan diluar kegiatan produksi. Hal ini tentu saja
menjadi dasar pemikiran tentang perlunya peranan pemerintah untuk terlibat
langsung dalam mengembangkan sistem pemasaran bagi koperasi. Tetapi pemikiran
tersebut juga terbentur pada berbagai masalah struktural yang bermuara pada
komitmen banyak pihak tentang perlunya memberdayakan koperasi dalam rangka
membangun perekonomian nasional yang bercorak kerakyatan.
Organisasi koperasi dibentuk atas dasar
kepentingan dan kesepakatan anggota pendirinya dan mempunyai tujuan utama untuk
lebih mensejahterakan anggotanya. Sistem kontribusi insentif sangat relevan
dalam suatu organisasi koperasi. Sistem tersebut dapat menjamin eksistensi
koperasi dan sekaligus merangsang anggota untuk lebih berpartisipasi secara
aktif. Dalam pembicaraan mengenai organisasi di masyarakat, khususnya di daerah
perdesaan, kiranya lebih dulu perlu dipahami bahwa basis terendah dalam
kehidupan pedesaan adalah “desa”, atau kampung, dusun dusun kecil yang penduduknya
hidup berkelompok dengan keterikatan atau
14
ketergantungan
antar individu yang sangat erat.
Komunitas penduduk berlangsung dalam rangka
membangun kehidupan yang pada awalnya bersifat subsistem. Meskipun demikian
(pola hidup subsistem), berkaitan pemasaran sudah ada dengan daerah urban yang
lebih modern. Dalam hal ini, yang dikenal sebagai pedesaan adalah kumpulan
rumah tangga petani yang secara tradisional mengambil keputusan keputusan
produksi, konsumsi, dan investasi. Di sektor perkotaan kegiatan yang sama
dilakukan oleh lembaga perusahaan dan rumah tangga secara terpisah dengan
tujuan memaksimumkan penghasilan perusahaan.
15
BAB IV
1. Kesimpulan
Koperasi adalah lembaga yang membantu
kehidupan ekonomi masyarakat dan memberikan dampak baik bagi anggota
koperasinya. Salah satu faktor penyebab tidak berkembangnya koperasi adalah karena
kurang sadarnya masyarakat begitu pentingnya berkoperasi. Serta pengelola
koperasi yang tidak memiliki kompetensi dan kreatifitas dalam mengembangkan
usaha sehingga koperasi juga tidak bisa berkembang sesuai jaman dan selalu
tertinggal padahal jika koperasi dikembangkan dengan baik koperasi juga
berjalan dengan lancar dan dapat memperbaiki perekonomian anggotanya atau
masyarakat.
Faktor penyebab tidak berkembang
koperasi :
a. Rendahnya kualitas SDM
b. Kesulitan melakukan pengembangan modal
c. Rendahnya kualitas teknologi
d. Kelemahan akses terhadap pasar
2. Saran
Kita ciptakan inovasi-inovasi untuk
berkembangnya koperasi di kalangan masyarakat dan buat masyarakat yang tidak
tahu tentang koperasi dapat mengenal koperasi dan peran koperasi dalam
perekonomian sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dengan koperasi. Membuat
strategi-strategi agar koperasi dapat berkembang dengan membuat masyarakat
tertarik bergabung dengan koperasi. Meningkatkan kualitas SDA dengan memilih
pengurus-pengurus yang dapat membuat koperasi berkembang dengan pengetahuan dan
pemikirannya. Meningkatkan permodalan, menggunakan teknologi yang sudah maju,
menguatkan akses ke pasar dsb.
16
DAFTAR PUSTAKA
Sitio,
Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Harsono, Y.
2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka
Widyatama.
17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar