1. Pengertian hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
2.
Faktor-faktor
Hukum
a.
Pandangan Peran
Hukum dalam Bidang Ekonomi
1. Hukum dipandang sebagai penghambat
kegiatan ekonomi. Karena hokum akan membatas-batasi setiap kegiatan
ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi dapat
berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
2. Hukum tidak dijadikan landasan,
pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi. Karena
dianggap telalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan.
Sehingga hokum atau aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki
ke masyarakat miskin yang kemudian akan berbuah kemakmuran masyarakat seperti
yang dikonsepkan para arsitektur ekonomi ternyata tidak pernah terjadi. Pada saat
itu hukum yang seharusnya digunakan untuk memandu sekaligus sebagai landasan
bagi pelaku-pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitasnya tidak pernah
mendapatkan perhatian atau bahkan dilecehkan keberadaannya
3. Hukum dijadikan alat bagi penguasa
untuk membela kepentingan konglomerat, multi national corporation dan ekonomi
Negara. Pada saat rezim Soeharto masih berkuasa, sebagian
masyarakat Indonesia tidak sempat membayangkan kalau negaranya akan jatuh
miskin seperti sekarang ini. Pada saat itu program pembangunan Indonesia banyak
mendapat pujian dari dunia International, karena pertumbuhan ekonomi nya yang
tinggi sehingga sempat dijuluki “keajaiban Asia”. Namun demikian ternyata
pertumbuhan ekonomi tinggi yang diperlihatkan oleh rezim soeharto tersebut
merupakan window dressing yang digunakan untuk mengelabui mata dunia dan
masyarakat Indonesia. Fundamental ekonomi yang digunakan untuk menopang
pertumbuhan tinggi tersebut sebenarnya sangat ‘keropos,, hal ini disebabkan
konglomerat dan dunia perbankan yang selama ini menjadi tulang punggung dan
senantiasa mendapat kan keistimewaandari pemerintah ternyata bukan
entrepreneurship dan banker dalam arti sebenarnya, tetapi mereka hanya rent
seeking ( pemburu rente) dan penjarah kekayaan masyarakat Indonesia. Pada saat
itu hokum yang digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi adalah hokum rimba,
siapa yang kuat atau yang dekat dengan rezim Soeharto dialah yang mendapat
berbagai fasilitas istimewa.
b.
Pendapat Para
Ahli Tentang Kedudukan Hokum dalam Sistem Ekonomi
1. Menurut Douglass C. North, institusi and
economic grown kunci memahami peran hokum dalam menghambat atau menekan
pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep “transaction cost” yaitu
biaya-biaya non productif yang harus ditanggung dalam suatu transaksi ekonomi
sehingga menimbulkan biaya yang tinggi dan berdampak pada peningkatan harga
jual dan membebani masyarakat konsumen.
2. Menurut H.W. Robinson, ekonomi modern
semakin berpandangan bahwa pengharapan individu-individu merupakan
determinan-determinan tindakan-tindakan ekonomi dan oleh karenanya merupakan
faktor-faktor yang merajai dalam orang menentukan ekwilibrium ekonomi dan
stabilitas ekwilibrium yang telah dicapai itu. Si pengusaha, si pemberi
kapital, si pemilik tanah, pekerja dan semua konsumen berbuat sesuai rencana
yang diperkirakannya akan memberikan hasil yang maksimum. Di dalam suasana
kompleks dunia modern sebagaian besar dari hasil-hasil itu ditentukan oleh
seberapa tepatnya kejadian-kejadian yang men¬datang dapat diramalkan sebelumnya
.
3. Menurut Burg’s, Menurut studi yang
dilakukannya mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5 (lima) unsur yang
harus dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu :
·
stabilitas (stability),
maka hukum investasi sebagai bagian dari hukum ekonomi harus mempunyai fungsi
stabilitas (stability), yaitu bagaimana potensi hukum dapat
menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing
dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan
modal asing dan sekaligus dapat pula melindungi pengusaha-pengusaha lokal atau
usaha kecil. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka investasi akan sangat
dipengaruhi stabilitas politik. Investor mau datang ke
suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability. Terjadinya konflik
elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi.
Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang
bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang
konstitusional.
·
prediksi (preditability), Peraturan
hokum dalam ekonomi harus bisa diprediksi atau diperkirakan. Kebutuhan fungsi
hukum investasi untuk dapat meramalkan (predictability), adalah
mensyaratkan bahwa hukum tersebut mendatangkan kepastian. Investor akan datang
ke suatu negara bila ia yakin hukum akan melindungi investasi yang dilakukan.
Kepastian hukum akan memberikan jaminan kepada investor untuk memperoleh economic
oppurtunity sehingga investasi mampu memberikan
keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum juga merupakan
salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investor, karena
dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan hukum investasi, juga
ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan sebagai pertimbangan bagi
investor untuk menanamkan modalnya.
·
keadilan (fairness),
sepert perlakuan yang sama bagi semua orang atau pihak di depan hukum,
perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku
pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya
menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dalam kaitannya
dengan aspek keadilan disini, maka faktor accountability dengan
melakukan reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan
hukum merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik investor.
Apabila hal ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan
hukum (law enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang
investai yang mampu memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta kurang
ramahnya perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor
asing. Dengan kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang
dirasakan kurang mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi.
·
pengembangan khusus dari sarjana hukum (the special development
abilities of the lawyer). Selanjutnya Burg’s
mengemukakan bahwa unsur pertama dan kedua di atas ini merupakan persyaratan
supaya sistem ekonomi berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi untuk
mengakomodasi dan menghindari kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.
Sedangkan “prediksi” merupakan kebutuhan untuk bisa memprediksi
ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ekonomi suatu negara.
4. Menurut J.D. NY. HART, mengemukakan konsep hukum sebagai dasar
pembangunan ekonomi, yaitu :
·
Predictability, hukum harus dapat membuat prediksi (predictability),
yaitu apakah hukum itu dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku
dalam memprediksi kegiatan apa yang dilakukan untuk proyeksi pengembangan
ekonomi.
·
procedural capability,hukum itu mempunyai kemampuan prosedural (procedural
capability) dalam penyelesaian sengketa. Misalnya dalam mengatur peradilan
trigunal (court or administrative tribunal), penyelesaian sengketa
diluar pengadilan (alternative dispute resolution) dan penunjukan
arbitrer konsiliasi (conciliation) dan lembaga-lembaga yang berfungsi
sama dalam penyelesaian sengketa.
·
codification of goals,pembuatan, pengkodifikasian hukum (codification
of goals) oleh pembuat hukum bertujuan untuk pembangunan negara.
·
Education, hukum itu setelah mempunyai keabsahan, agar mempunyai kemampuan
maka harus dibuat pendidikannya (education) dan selanjutnya
disosialisasikan
·
Balance, hukum itu dapat berperan menciptakan keseimbangan (balance),
karena hal ini berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi
·
defenition and clarity of status ,hukum itu berperan dalam menentukan definisi
dan status yang jelas (definition and clarity of status). Dalam
hal ini hukum tersebut harus memberikan definisi dan status yang jelas mengenai
segala sesuatu dari orang.
·
accomodation,
hukum itu harus dapat mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan
status yang jelas bagi kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok
dalam masyarakat.
·
Stability,
tidak kalah pentingnya dan harus ada dalam pendekatan hukum sebagai dasar
pembangunan adalah unsur stabilitas (stability) sebagaimana diuraikan di muka.
Referensi :
BUKU ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI & BISNIS
PENGARANG : ARUS AKBAR SILONDAE. SH., LL.M , ANDI FARIANA.
SH., M.H.
PENERBIT : MITRA WACANA MEDIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar