Senin, 14 Maret 2016

CONTOH HUKUM EKONOMI DALAM PEMBANGUNAN



Contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan
Disuatu negara pembangunan yang baik adalah pembangunan yang dilakukan secara komprehensif. Artinya, pembangunan selain mengejar pertumbuhan ekonomi semata, juga harus memperhatikan pelaksanaan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia warga negaranya yang telah diatur dalam konstitusi negara yang bersangkutan, baik hak-hak sipil, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya.
Dengan demikian, pembangunan yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh Pemerintah akan mampu menarik lahirnya partisipasi masyarakat dalam pembangunanDari berbagai studi mengenai hukum dan pembangunan dapat diketahui, setidaknnya ada lima kualitas hukum yang kondusif bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, yaitu:
  1. Stabilitas (stability)
  2. Dapat diramalkan (predictability)
  3. Keadilan (fairness)
  4. Pendidikan (education)
  5. Pengembangan profesi hukum (the special development abilities of the lawyer).
Stabilitas dan predictability adalah merupakan prasyarat untuk berfungsinya sistem ekonomi. Predictability sangat berperan, terutama bagi negara-negara yang masyarakatnya baru memasuki hubungan-hubungan ekonomi melintasi lingkungan sosial tradisional mereka. Sedangkan stabilitas berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan akan tercermin dari proses hukum, persamaan dihadapan hukum, dan standar sikap/perlakuan pemerintah, dan lain-lain akan mempengaruhi kelangsungan mekanisme pasar dan mencegah campur tangan pemerintah yang terlalu dominan.Sedangkan pendidikan dan pengembangan profesi hukum merupakan sesuatu keharusan yang harus diberdayakan dalam praktek hukum, agar dapat berperan sebagai ahli hukum dalam pembangunan hukum dan pembangunan ekonomi.
Terkait peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai pendekatan ekonomi terhadap hukum atau sebaliknya, pendekatan hukum terhadap ekonomi, yang lazim dikenal dengan analisis ekonomi hukum. Pendekatan ekonomi terhadap hukum berarti penggunaan pertimbangan-pertimbangan ekonomi untuk menyelesaikan masalah, dan penggunaan alat atau konsep teknik analisis yang lazim digunakan oleh para ekonom.Pendekatan hukum ekonomi bersifat dan menggunakan pendekatan-pendekatan transnasional dan interdisipliner, dengan mengkhususkan diri pada hubungan-hubungan antara masalah-masalah ekonomi dan sosial nasional dan regional serta internasional secara integral.
Pengaturan bidang-bidang hukum ekonomi harus selaras dengan arah dan kebijakan politik ekonomi pembangunan dan politik hukum pembangunan serta politik pembangunan masyarakat secara intern dan transdisipliner secara holistik dan sistematik.Sehingga dapat dikatakan bahwa ruang lingkup bidang hukum ekonomi (economic law) merupakan bidang hukum yang luas dan berkaitan dengan kepentingan privat dan kepentingan umum (public interest) sekaligus. Untuk itu pendekatan ekonomi terhadap hukum, akan menjadi salah satu cara agar tidak terjadi ketertinggalan hukum dalam lalu lintas ekonomi dalam dan antar negara dengan negara lainnya baik secara nasional, regional dan internasional.

Referensi :
BUKU ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI & BISNIS
PENGARANG : ARUS AKBAR SILONDAE. SH., LL.M , ANDI FARIANA. SH., M.H.
PENERBIT : MITRA WACANA MEDIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar