Contoh
fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan
Disuatu
negara pembangunan yang baik adalah pembangunan yang dilakukan secara
komprehensif. Artinya, pembangunan selain mengejar pertumbuhan ekonomi semata,
juga harus memperhatikan pelaksanaan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia
warga negaranya yang telah diatur dalam konstitusi negara yang bersangkutan,
baik hak-hak sipil, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya.
Dengan
demikian, pembangunan yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh Pemerintah
akan mampu menarik lahirnya partisipasi masyarakat dalam pembangunanDari
berbagai studi mengenai hukum dan pembangunan dapat diketahui, setidaknnya ada
lima kualitas hukum yang kondusif bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,
yaitu:
- Stabilitas (stability)
- Dapat diramalkan (predictability)
- Keadilan (fairness)
- Pendidikan (education)
- Pengembangan profesi hukum (the special development abilities of the lawyer).
Stabilitas
dan predictability adalah merupakan prasyarat untuk berfungsinya sistem
ekonomi. Predictability sangat berperan, terutama bagi negara-negara yang
masyarakatnya baru memasuki hubungan-hubungan ekonomi melintasi lingkungan
sosial tradisional mereka. Sedangkan stabilitas berarti hukum berpotensi untuk
menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling
bersaing. Aspek keadilan akan tercermin dari proses hukum, persamaan dihadapan
hukum, dan standar sikap/perlakuan pemerintah, dan lain-lain akan mempengaruhi
kelangsungan mekanisme pasar dan mencegah campur tangan pemerintah yang terlalu
dominan.Sedangkan pendidikan dan pengembangan profesi hukum merupakan sesuatu
keharusan yang harus diberdayakan dalam praktek hukum, agar dapat berperan
sebagai ahli hukum dalam pembangunan hukum dan pembangunan ekonomi.
Terkait
peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya tidak
terlepas dari pembicaraan mengenai pendekatan ekonomi terhadap hukum atau
sebaliknya, pendekatan hukum terhadap ekonomi, yang lazim dikenal dengan
analisis ekonomi hukum. Pendekatan ekonomi terhadap hukum berarti penggunaan
pertimbangan-pertimbangan ekonomi untuk menyelesaikan masalah, dan penggunaan
alat atau konsep teknik analisis yang lazim digunakan oleh para
ekonom.Pendekatan hukum ekonomi bersifat dan menggunakan pendekatan-pendekatan
transnasional dan interdisipliner, dengan mengkhususkan diri pada
hubungan-hubungan antara masalah-masalah ekonomi dan sosial nasional dan
regional serta internasional secara integral.
Pengaturan
bidang-bidang hukum ekonomi harus selaras dengan arah dan kebijakan politik
ekonomi pembangunan dan politik hukum pembangunan serta politik pembangunan
masyarakat secara intern dan transdisipliner secara holistik dan
sistematik.Sehingga dapat dikatakan bahwa ruang lingkup bidang hukum ekonomi
(economic law) merupakan bidang hukum yang luas dan berkaitan dengan
kepentingan privat dan kepentingan umum (public interest) sekaligus. Untuk itu
pendekatan ekonomi terhadap hukum, akan menjadi salah satu cara agar tidak
terjadi ketertinggalan hukum dalam lalu lintas ekonomi dalam dan antar negara
dengan negara lainnya baik secara nasional, regional dan internasional.
Referensi :
BUKU ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI & BISNIS
PENGARANG : ARUS AKBAR SILONDAE. SH., LL.M , ANDI FARIANA.
SH., M.H.
PENERBIT : MITRA WACANA MEDIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar