Senin, 16 November 2015

Bagaimanakah Koperasi yang Ideal?



       Majunya suatu koperasi pada dasarnya adalah menjadi harapan kita bersama. Perjalanan koperasi adalah sebagai satu cara memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Pengendali koperasi seharusnya selalu berusaha semaksima mungkin untuk memajukan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya bekerja, baik sebagai pengurus atau ahli. Ini termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas untuk kemanfaatan bersama.
       Koperasi adalah sebagai suatu badan usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, haruslah dapat dibentuk dengan tujuan dan dikelola secara baik serta profesional. Pelbagai tindakan perlu dilakukan dalam membentuknya.
      Setiap koperasi harus mampu menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan mulia dan demi kepentingan bersama berdasarkan ajaran Allah SWT. Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu diutamakan agar tidak terjebak dalam urusan yang akan merosakkan koperasi.
      Semua itu menjadi penting kerana selama ini ada kecenderungan koperasi dibentuk dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari asas-asas perkoperasian itu sendiri. Bahkan terdapat juga koperasi yang ditubuhkan sekadar alat untuk mencari keuntungan peribadi atau dikelola dengan cara yang tidak profesional.
Untuk mewujudkan koperasi yang dapat berkembang secara positif tidaklah semudah yang dijangkakan. Perlu ada kerjasama antara pengurus dan ahli serta majunya sesuatu koperasi pada dasarnya ditentukan oleh :
  1. Tujuan pembentukkan koperasi itu sendiri. Ia haruslah ideal, sesuai dengan keadaan dan yang paling penting dipersetujui oleh semua ahli.
  2. Komitmennya pengurus dan ahli terhadap koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
  3. Profesionalismenya pengurus dalam pengurusan koperasi dan mengetahui tuntutan semasa.
Usaha suatu koperasi yang sudah berjalan dan maju, adakalanya berhenti atau bahkan terkubur jikalau satu atau ketiga hal tersebut diketepikan. Atas dasar itulah, untuk dapat diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan pengurusan koperasi yang profesional tentu dimemerlukan  adanya:
1. Pemahaman sekaligus komitmen setiap ahli dan pengurus terhadap hakikat dan realiti serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal. Koperasi yang ideal itu yang bagaimana?
Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kesamaan dan dijadikan bahan yang potensi untuk:
  • Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama bagi kepentingan (untuk memenuhi keperluan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
  • Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan ahli serta berbagai pihak yang ada.
  • Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha) -bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
  • Membantu khususnya ahli dalam memenuhi kehendak ekonominya. Termasuk masalah kewangan.
  • Memantapkan orentasi yang positif pada diri ahli agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan bersama.
2. Komitmen setiap pengurus dan ahli terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya.
Setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
Dalam hal ini, anggota dan pengurus, pengawas mahupun pembina koperasi harus memiliki komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar untuk dikelola dan dikembangkan secara baik dan benar, serta memberi manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina koperasi dapat selalu:
  • Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
  • Mendahului moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharian.
  • Menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merosakkan jati diri koperasi.

Referensi :
Buku PENGEMBANGAN KOPERASI
Pengarang : THOBY MUTIS
Penerbit : PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA



Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
            UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7)  Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Referensi :
Buku PENGEMBANGAN KOPERASI
Pengarang : THOBY MUTIS
Penerbit : PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA


Minggu, 08 November 2015

Apa itu Koperasi yang Baik dan Koperasi Sejati?



Koperasi Sejati adalah koperasi yang utuh, baik sebagai sebuah perkumpulan maupun sebagai sebuah badan usaha yang prospektif (Ibnoe Soejono – 2001). Koperasi sejati tidak saja sebagai Good Corporate Governance (perusahan publik yang baik), namun lebih dari itu, minimal ia sudah menerapkan beberapa hal berikut;

  1. Perlindungan terhadap hak-hak anggota sebagai pemilik dan pengguna koperasi
  2. Persamaan perlakuan terhadap seluruh anggota koperasi
  3. Keterbukaan pengelolaan dan Transparansi antara pengelola (pengurus/manajer/karyawan) dengan anggota koperasi
  4. Akuntabilitas pengelola
  5. Mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkait

Menurut pakar koperasi dari Jerman, sebuah koperasi yang baik (Good Cooperative Governance) dapat menampung kelima cirri perusahaan publik yang baik (Good Corporate Governance). Mengapa ? Sebab dengan terkontrolnya koperasi secara efektif oleh anggota, mengandung arti “hak-hak anggota terlindungi”  dan “persamaan perlakuan diantara anggota teramankan” dengan baik. Sedangkan 3 (tiga) hal berikutnya yang berkaitan dengan keterbukaan – transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan, dan mengakomodasi semua kepentingan pihak terkait, dinilai IDENTIK dengan adanya kepercayaan yang tinggi dari anggota.

4 (empat) Ciri Koperasi Baik - Good Cooperative Governance

Konsep Good Co-operative Governance (koperasi yang baik ≠ koperasi sejati) memiliki ciri sebagai berikut;

        I.  Anggota dapat melakukan controlling secara efektif, sebagai pemilik dan pengguna koperasi

a.     TEPAT WAKTU dalam menyelenggarakan Rapat Anggota (RA), khususnya Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b.     Efektifitas yang baik dalam pelaksanaan RA, khususnya RAT sebagai FORUM PEMILIK dan PENGGUNA – misalnya, RA selalu mengesahkan dengan baik dan selalu sesuai ketentuan yang berlaku mengenai;
                                i.    Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus dan/atau Pengawas
                              ii.    AD, ART, dan Peraturan-peraturan khusus koperasi
                            iii.     Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus dan/atau Pengawas, serta  Laporan Keuangan Koperasi
                            iv.     Rencana Kerja (RK) Pengurus dan/atau Pengawas Koperasi baik yang berjangka Pendek maupun Jangka Panjang
                              v.     Keputusan-keputusan strategis dan penting lainnya
c.          Diperhatikan dan dihormatinya, Hak Suara Anggota dan Syarat Syahnya Rapat (quorum)
d.         Berfungsinya Controlling anggota terhadap kegiatan Pelayanan dan Bisnis Koperasi, sesuai peraturan yang berlaku

      II.            Antara pengurus dan anggotanya terdapat keterbukaan kelola usaha dan transparansi  

a.       Memiliki Rencana dan Laporan Tertulis – yang disyahkan oleh Rapat Anggota – mengenai kegiatan Pelayanan Kepada Anggota
b.      Memiliki Rencana dan Laporan Tertulis – yang disyahkan oleh Rapat Anggota – mengenai Kegiatan bisnis dengan non-anggota
c.       Menyusun dan melaksanakan Peraturan, Standar Operasi Manajemen (SOM)dalam mengelola Asset, Kegiatan Pelayaran, dan Bisnis Koperasi
d.      Memperhatikan Hak-hak Anggota dalam hal informasi keadaan Keuangan dan Asset Koperasi

    III.            Memiliki standar akuntabilitas atau pertanggungjawaban yang jelas
a.       Menyediakan dan Melaksanakan Mekanisme Pelaporan dari manajer/karyawan kepada Pengurus secara periodik dan tahunan
b.      Menyediakan dan Melaksanakan Mekanisme Pelaporan dari Pengurus dan/atau Pengawas secara periodik dan tahunan untuk disampaikan di dalam RA
c.       Menyediakan dan Melaksanakan Mekanisme Penilaian Akuntabilitas Pengurus dan/atau Pengawas oleh anggota pada RAT

    IV.    Adanya trust yang tinggi dari anggota bahwa koperasi dijalankan dengan baik

a.       Memenuhi hak dan meminta pelaksanaan kewajiban anggota sebagai PEMILIK dengan cara-cara yang baik – misalnya;
                         i.            Menanamkan kesadaran kepada anggota untuk hadir dan aktif dalam RA agar dapat berinteraksi dalam pengambilan keputusan
                       ii.            Mendorong anggota untuk melakukan pengawasan-pengendalian terhadap Pelayanan, Bisnis, Keuangan, Asset, Organisasi, dan Manajemen Koperasi
                     iii.            Mendorong anggota untuk menanamkan modalnya di koperasi melalui penyetoran Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan-simpanan menentukan kepemilikan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                     iv.            Memberikan pemahaman kepada angota untuk siap dan sanggup menanggung Resiko Koperasi sebagai akibat dari kegiatan Pelayanan kepada anggota dan Bisnis dengan non-anggota
b.      Memenuhi hak dan meminta pelaksanaan kewajiban anggota sebagai PENGGUNA dengan cara-cara yang baik – misalnya;
                        i.            Mendorong angota untuk proaktif memanfaatkan Pelayanan Barang dan Jasa yang telah disediakan koperasi, sesuai dengan kemampuannya
                      ii.            Mengarahkan anggota untuk turut aktif membiayai kehidupan koperasi melalui Pemanfaatan Barang dan Jasa Koperasi

Untuk dapat memonitor, mengawasi, dan menilai terpenuhinya seluruh parameter Co-operative Governance, maka diperlukan penerapan Akuntabilitas Koperasi. Penerapan akuntabilitas ini mutlak penting dilakukan dari sisi manajemen dan  harus dilakukan demi hukum, karena hal ini sama pentingnya seperti dalam sebuah perusahaan yang sudah go public.

Terdapat 2 (dua) jenis Akuntabilitas yang harus diterapkan pada sebuah Koperasi yaitu
Akuntabilitas Koperasi (Internal) dan Akuntabilitas Publik. Akuntabilitas Internal, penting dilakukan demi hukum mengingat UU Perkoperasian No.25 tahun 1992 - BAB VI PERANGKAT ORGANISASI - Bagian Kedua (Rapat Anggota), Bagian Ketiga (Pengurus, dan Bagian Keempat (Pengawas),  yang menyangkut pelaksanaan pasal-pasal berikut;
  1. Pasal 25 - Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
  2. Pasal 26 ayat (2) -  Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
  3. Pasal 30 ayat (1) (c) dan (d) - Pengurus bertugas; (c). menyelenggarakan Rapat Anggota; (d). mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  4. Pasal 39 Ayat (1) (a) dan (b) - Pengawas bertugas: (a). melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi; (b). membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
  5. Pasal 23 (e) - Rapat Anggota menetapkan: (e). pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 

Penerapan Akuntabilitas Koperasi berpedoman kepada Kepmen Koperasi No.43/kep/VII/2004 tentang Pedoman Penerapan Akuntabilitas Koperasi, dimana terdapat 4 (empat) unsur yang perlu dinilai dan dilaporkan, yaitu;
  1. Akuntabilitas Penyelenggaraan Organisasi dan Manajemen
  2. Akuntabilitas Pelayanan dan Bisnis
  3. Akuntabilitas Keuangan
  4. Akuntabilitas Manfaat dan Dampak


Referensi :
Buku PENGEMBANGAN KOPERASI
Pengarang : THOBY MUTIS
Penerbit : PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA