Koperasi Sejati adalah koperasi yang
utuh, baik sebagai sebuah perkumpulan maupun sebagai sebuah badan usaha yang
prospektif (Ibnoe Soejono – 2001). Koperasi sejati tidak saja sebagai Good
Corporate Governance (perusahan publik yang baik), namun lebih dari itu,
minimal ia sudah menerapkan beberapa hal berikut;
- Perlindungan terhadap hak-hak anggota sebagai pemilik dan pengguna koperasi
- Persamaan perlakuan terhadap seluruh anggota koperasi
- Keterbukaan pengelolaan dan Transparansi antara pengelola (pengurus/manajer/karyawan) dengan anggota koperasi
- Akuntabilitas pengelola
- Mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkait
Menurut pakar koperasi dari Jerman,
sebuah koperasi yang baik (Good Cooperative Governance) dapat menampung
kelima cirri perusahaan publik yang baik (Good Corporate Governance).
Mengapa ? Sebab dengan terkontrolnya koperasi secara efektif oleh anggota,
mengandung arti “hak-hak anggota terlindungi” dan
“persamaan perlakuan diantara anggota teramankan” dengan baik. Sedangkan 3
(tiga) hal berikutnya yang berkaitan dengan keterbukaan – transparansi,
akuntabilitas dan kepercayaan, dan mengakomodasi semua kepentingan pihak terkait,
dinilai IDENTIK dengan adanya kepercayaan yang tinggi dari anggota.
4 (empat) Ciri Koperasi Baik - Good
Cooperative Governance
Konsep Good Co-operative Governance
(koperasi yang baik ≠ koperasi sejati) memiliki ciri sebagai berikut;
I. Anggota dapat melakukan controlling secara efektif,
sebagai pemilik dan pengguna koperasi
a.
TEPAT WAKTU dalam menyelenggarakan Rapat Anggota (RA), khususnya Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
b.
Efektifitas yang baik dalam pelaksanaan RA, khususnya RAT sebagai FORUM
PEMILIK dan PENGGUNA – misalnya, RA selalu mengesahkan dengan baik dan selalu
sesuai ketentuan yang berlaku mengenai;
i. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus dan/atau Pengawas
ii. AD, ART, dan Peraturan-peraturan khusus koperasi
iii. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus dan/atau
Pengawas, serta Laporan Keuangan Koperasi
iv. Rencana Kerja (RK) Pengurus dan/atau Pengawas
Koperasi baik yang berjangka Pendek maupun Jangka Panjang
v. Keputusan-keputusan strategis dan penting lainnya
c.
Diperhatikan dan dihormatinya, Hak Suara Anggota dan Syarat Syahnya
Rapat (quorum)
d.
Berfungsinya Controlling anggota terhadap kegiatan Pelayanan dan Bisnis
Koperasi, sesuai peraturan yang berlaku
II.
Antara pengurus dan anggotanya terdapat keterbukaan kelola usaha dan transparansi
a.
Memiliki Rencana dan Laporan Tertulis – yang disyahkan oleh Rapat
Anggota – mengenai kegiatan Pelayanan Kepada Anggota
b.
Memiliki Rencana dan Laporan Tertulis – yang disyahkan oleh Rapat
Anggota – mengenai Kegiatan bisnis dengan non-anggota
c.
Menyusun dan melaksanakan Peraturan, Standar Operasi Manajemen
(SOM)dalam mengelola Asset, Kegiatan Pelayaran, dan Bisnis Koperasi
d.
Memperhatikan Hak-hak Anggota dalam hal informasi keadaan Keuangan dan
Asset Koperasi
III.
Memiliki standar akuntabilitas atau pertanggungjawaban yang jelas
a.
Menyediakan dan Melaksanakan Mekanisme Pelaporan dari manajer/karyawan
kepada Pengurus secara periodik dan tahunan
b.
Menyediakan dan Melaksanakan Mekanisme Pelaporan dari Pengurus dan/atau
Pengawas secara periodik dan tahunan untuk disampaikan di dalam RA
c.
Menyediakan dan Melaksanakan Mekanisme Penilaian Akuntabilitas Pengurus
dan/atau Pengawas oleh anggota pada RAT
IV.
Adanya trust yang tinggi dari anggota bahwa koperasi dijalankan
dengan baik
a.
Memenuhi hak dan meminta pelaksanaan kewajiban anggota sebagai PEMILIK dengan
cara-cara yang baik – misalnya;
i. Menanamkan
kesadaran kepada anggota untuk hadir dan aktif dalam RA agar dapat berinteraksi
dalam pengambilan keputusan
ii. Mendorong
anggota untuk melakukan pengawasan-pengendalian terhadap Pelayanan, Bisnis,
Keuangan, Asset, Organisasi, dan Manajemen Koperasi
iii. Mendorong
anggota untuk menanamkan modalnya di koperasi melalui penyetoran Simpanan
Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan-simpanan menentukan kepemilikan lainnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
iv. Memberikan
pemahaman kepada angota untuk siap dan sanggup menanggung Resiko Koperasi
sebagai akibat dari kegiatan Pelayanan kepada anggota dan Bisnis dengan
non-anggota
b.
Memenuhi hak dan meminta pelaksanaan kewajiban anggota sebagai PENGGUNA dengan
cara-cara yang baik – misalnya;
i. Mendorong
angota untuk proaktif memanfaatkan Pelayanan Barang dan Jasa yang telah
disediakan koperasi, sesuai dengan kemampuannya
ii. Mengarahkan
anggota untuk turut aktif membiayai kehidupan koperasi melalui Pemanfaatan
Barang dan Jasa Koperasi
Untuk dapat memonitor, mengawasi,
dan menilai terpenuhinya seluruh parameter Co-operative Governance, maka
diperlukan penerapan Akuntabilitas Koperasi. Penerapan akuntabilitas ini mutlak
penting dilakukan dari sisi manajemen dan harus dilakukan demi
hukum, karena hal ini sama pentingnya seperti dalam sebuah perusahaan yang
sudah go public.
Terdapat 2 (dua) jenis Akuntabilitas
yang harus diterapkan pada sebuah Koperasi yaitu
Akuntabilitas Koperasi (Internal) dan Akuntabilitas Publik.
Akuntabilitas Internal, penting dilakukan demi hukum mengingat UU
Perkoperasian No.25 tahun 1992 - BAB VI PERANGKAT ORGANISASI - Bagian Kedua (Rapat
Anggota), Bagian Ketiga (Pengurus, dan Bagian Keempat (Pengawas), yang menyangkut pelaksanaan
pasal-pasal berikut;
- Pasal 25 - Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
- Pasal 26 ayat (2) - Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
- Pasal 30 ayat (1) (c) dan (d) - Pengurus bertugas; (c). menyelenggarakan Rapat Anggota; (d). mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Pasal 39 Ayat (1) (a) dan (b) - Pengawas bertugas: (a). melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi; (b). membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
- Pasal 23 (e) - Rapat Anggota menetapkan: (e). pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Penerapan Akuntabilitas Koperasi berpedoman kepada Kepmen Koperasi No.43/kep/VII/2004 tentang Pedoman Penerapan Akuntabilitas Koperasi, dimana terdapat 4 (empat) unsur yang perlu dinilai dan dilaporkan, yaitu;
- Akuntabilitas Penyelenggaraan Organisasi dan Manajemen
- Akuntabilitas Pelayanan dan Bisnis
- Akuntabilitas Keuangan
- Akuntabilitas Manfaat dan Dampak
Referensi :
Buku PENGEMBANGAN KOPERASI
Pengarang : THOBY MUTIS
Penerbit : PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar