Senin, 28 September 2015

Tata Cara Mendirikan Koperasi



A. Persyaratan Pembentukan Koperasi
syarat-syarat pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 –  8 adalah sebagai berikut :
      a)  Pembentukan koperasi primer dan koperasi sekunder.
      b) Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan   keanggotan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi.
      c)  Koperasi akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

B. Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Menurut Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil 1998 langkah-langkah mendirikan koperasi adalah :
1.      Dasar Pembentukan
Orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal sendiri harus sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan koperasi tersebut agar layak secara ekonomi.
2.      Persiapan Pembentukan Koperasi
Orang atau sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi harus diberikan pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan.
3.      Rapat Pembentukan
Dalam hal ini rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh beberapa pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan dengan lancar. Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi minimal 20 orang. Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.
4.      Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus sebagai tanda bukti keanggotaan atau pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri atau pengurus koperasi. bersamaan dengan  pejabat segera mencatatkan koperasi tadi dalam Buku Pencatatan.
5.      Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat Kopersi setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Jika telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi. Dan yang melakukan penilitian terhadap anggaran dasar adalah PKM, Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dll.
6.      Pengesahan Akte Pendirian
Kapan pengesahan akte pendirian dilaksanakan?

Pelaksanaan pengesahan akte pendirian dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan perjabat terkait harus telah memberikan jawaban atas pengesahannya.

C. Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Koperasi
     AD / ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
1.      Pedoman Penyusunan
Ada beberapa pasal mengenai pedoman penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6 Peraturan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadapakta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penilitian Anggaran Dasar Koperasi (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum ”.
2.      Tujuan Penyusunan
Menunjukkan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena keberadaanya diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
3.      Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Koperasi yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat ketentuan-ketentuan pokok bagi tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang memuat himpunan peraturan, mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula pengaturan organisasi, pengaturan usaha, pengaturan modal dan pengaturan pengelolaan.
4.      Cara Penyusunan
Dalam penyusunan AD / ART koperasi, hal-hal yang harus diperhatikan:
   a) isi atau materi yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan.
   b)  setiap ketentuan harus di mengerti dan dapat dilaksanakan oleh anggota.
   c)  penyusunan AD dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat pembentukan koperasi.
         5.  Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
Ada beberapa rincian materi Anggaran Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu ketentuan mengenai daftar nama pendiri, ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi, ketentuan tujuan koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha koperasi, ketentuan mengenai pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa hasil laba usaha, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran, ketentuan mengenai perubahan AD dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus.




Referensi:
Buku KOPERASI TEORI DAN PERAKTEK
Pengarang : Arifin Sitio & Halomoan Tamba

Andai Aku Jadi Menteri Koperasi



         Dalam artikel yang saya buat saya akan mencoba berangan-angan apabila saya menjadi menteri koperasi, memang tidak semudah apa yang orang-orang lihat bahwa menjabat sebagai menteri koperasi itu sangat mudah padahal menjabat sebagai menteri koperasi itu sangatlah sulit. Apalagi menjabat sebagai menteri koperasi juga diperlukan sifat jujur dan sikap bertanggung jawab.
        Jika ditanya “Apa yang kamu lakukan jika kamu menjadi menteri koperasi?” yang jelas saya tidak mau hanya sekedar memberi janji-janji semata, terlalu banyak di zaman sekarang ini menteri koperasi yang hanya membuat janji ingin menjadikan koperasi berjaya seperti dulu lagi atau bahkan ada yang menjanjikan ingin membangun koperasi yang lebih baik lagi bahkan dari tahun-tahun sebelumnya tetapi setelah mereka terpilih menjadi menteri koperasi mereka mengabaikan ucapan yang pernah mereka janjikan. Bahkan berpura-pura tidak tahu apa yang mereka pernah janjikan kepada masyarakat. Lalu jika sudah begitu, apa yang bisa dilakukan masyarakat? Jawabannya tidak ada.
         Jika saya menjadi menteri koperasi hal pertama yang saya ingin lakukan adalah menambahkan atau dikenal dengan istilah meberikan suntikan modal kepada koperasi agar dapat menambahkan fasilitas-fasilitas yang ada dikoperasi selain itu dana tersebut dapat digunakan juga sebagai peningkatan teknologi di koperasi karena kemajuan teknologi sangat diperlukan dalam mencapai kemajuan teknologi dan masih banyak koperasi yang sampai saat ini teknologinya belum berkembang.
       Saya ingin juga meningkatkan tingkat kepedulian pembina dan instansi terkait terhadap upaya pengembangan koperasi dimasing-masing unit koperasi di segala daerah. Salah satu penyebab banyaknya koperasi yang belum berkembang adalah kurangnya pensuplaian dana dari pemerintah sehingga beberapa unit koperasi pun tidak dapat bekerja secara efisien dalam membangun perekonomian rakyat di Indonesia.
      Selain menambah suntikan dana dari pemerintah, koperasi diharapkan dapat mencari sendiri modal yang dibutuhkan yaitu investasi dari masyarakat (sebagai anggota koperasi). Tetapi yang menjadi permasalahannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangatlah rendah. Bagaimana kita bisa mendapatkan dana dari masyarakat jika masyarakat pun tidak percaya atau bahkan sulit percaya terhadap koperasi karena terlalu seringnya dilakukan pengkorupsian oleh pemerintah sehingga masyarakat pun takut untuk memberikan dana tersebut kepada koperasi. Koperasi membutuhkan banyak anggota untuk dapat menambah modal koperasi, namun sangat sedikit masyarakat yang mau menjadi anggota koperasi. Dilain pihak masyarakat membutuhkan pembuktian dari koperasi apa yang bisa ia dapat di masa depan jika ia memberikan dananya. Tanpa dana koperasi pun sulit untuk maju dan berkembang.
      Hal kedua yang saya lakukan adalah saya akan memperbaiki pengorganisasian koperasi. Banyak pengurus dari koperasi yang telah berusia lanjut, serta memiliki rangkap jabatan. Hal tersebut sangat mempengaruhi produktifitas koperasi. Pengurus koperasi yang memiliki rangkap jabatan akan sulit bekerja secara efisien dibandingkan pengurus koperasi yang usianya lebih muda. Dalam pencarian pengurus-pengurus kopersi yang baru yang siap mengabdi kepada koperasi juga mengalami kesulitan, karena jarang sekali anak muda jaman sekarang yang mau atau yang siap mengabdi kepada koperasi sehingga terbatasnya kemampuan SDM koperasi untuk menyerap dan mengaplikasikan kebijakan yang sudah ada.
            Didesa-desa banyak dalam pemilihan ketua pengurusan koperasi diambil dari orang yang dituakan atau dihormati di daerah tersebut. Belum tentu orang tersebut memiliki dasar pendidikan yang baik sehingga dapat memajukan koperasinya. Masalah yang selanjutnya adalah pemilihan pengawas dari koperasi pun diambil dari masyarakat biasa juga. Mayoritasnya masyarakat desa berpendidikan rendah, sehingga mereka kurang mengetahui bagaimana cara yang baik dalam penngelolaan koperasi sehingga koperasi menjadi lebih baik dan dapat mensejahterakan anggota.
Seharusnya ada campur tangan dari pemerintah dalam masalah kepengurusan koperasi mengenai pemilihan ketua koperasi. Pemerintah harus mengutus beberapa orang yang dapat diandalkan dan sangat kompeten dalam memajukan koperasi di desa-desa. Sehingga koperasi dapat bersaing dengan perkembangan supermarket maupun minimarket yang ada di Indonesia.
            Banyaknya pesaing yang ada didunia usaha menuntut koperasi untuk terus meningkatkan kreatifitas, produktifitas, dan inovasi dalam menciptakan produk-produk yang dapat diterima masyarakat. Pengelolaan intern koperasi sangat dibutuhkan, karena dari rencana-rencana yang dibuat oleh para pengurus dan pengembangan koperasi itulah yang menjadi tugas yang harus dilakukan oleh koperasi. Tetap menjual produk-produk hasil daerah merupakan salah satu rencana yang baik, karena diharapkan mampu meningkatkan pendapatan koperasi yang bersangkutan, serta meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari bidang pariwisata.
UKM diharapkan bisa mengembangkan usahanya sesuai dengan permintaan pasar, bukan sekedar meneruskan usaha keluarga. Untuk itu kebijakan ditekannya pada peningkatan daya saing dengan memberikan perkuatan-perkuatan baik financial maupun non financial. Seperti pembentukan sentra agar UKM dapat bersinergi satu dengan yang lainnya. Serta membentuk lembaga yayasan bisnis yang siap memberikan konsultasi, advokasi & informasi bisnis kepada UKM.
Kondisi perdagangan bebas (arus globalisasi) menuntut koperasi tidak hanya sekedar tetap eksis bertahan, akan tetapi juga dituntut mampu meningkatkan pelayanan dan produktifitas anggotanya, sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi dan tak kalah dengan kualitas produk luar negeri.
Rendahnya jiwa kewirausahaan anggota koperasi sehingga kemampuan untuk melakukan inovasi dan diversifikasi usaha sangat rendah serta rendahnya partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi. Memandirian koperasi melalui peningkatan produktifitasnya sebagai bahan usaha dan kualitas pelayanan untuk mendorong partisipasi aktif anggotanya.
Banyaknya anggota dalam suatu koperasi bukan menjadi tolak ukur kalau koperasi tersebut telah berhasil. Karena tidak sedikit anggota koperasi yang masuk kedalam koperasi hanya untuk meminjam dana. Banyaknya anggota yang berhutang tidak sebanding dengan pemasukan yang didapat koperasi. Jadi dibutuhkan pengawasan, pengontrolan dan pengurusan dana atau manajemen lain yang lebih baik, untuk menentukan anggota mana yang akan diberikan pinjaman, dan anggota mana yang hanya memanfaatkan koperasi untuk mendapatkan dana.
Kurang solidaritas anggota terhadap koperasi juga merupakan salah satu masalah yang cukup serius. Karena anggota yang solidaritasnya rendah akan meninggalkan koperasi tersebut jika koperasi itu dilanda guncangan seperti adanya masalah yang timbul.
Setelah melakukan perbaikan – perbaikan yang menyangkut pengorganisasian koperasi, hal berikutnya yang saya lakukan adalah saya akan mencoba mengembalikan citra, nama baik, serta kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia. Karena beberapa waktu belakangan ini banyak sekali kasus penipuan dan penggelapan uang yang mengatas namakan Koperasi. Hal tersebut mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi turun drastis. Walaupun tidak semua koperasi berasas penipuan, namun masyarakat masih trauma atas apa yang telah terjadi bahkan tak sedikit masyarakat yang telah tertipu.
Pengembalian nama baik koperasi dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Namun penyuluhan atau sosialisasi tidak hanya dilakukan ketika koperasi sudah dalam keadaan baik, tetapi ketika sedang dalam masa perbaikan. Karena masa perbaikan sistem koperasi dapat mengundang masyarakat yang memiliki semangat untuk memajukan perkoperasian Indonesia dan perekonomian indonesia.
Hal yang cukup penting dalam memajukan koperasi yaitu SDM yang berkualitas. Untuk dapat mencari SDM yang berkualitas dalam pengembangan koperasi Indonesia, seharusnya Menteri Koperasi dan SDM juga melakukan MOU dengan Kementerian Pendidikan. Kementerian Pendidikan seharusnya mentanamkan materi ajar tentang koperasi ada dalam silabus Sekolah Dasar (SD) walaupun materi koperasi yang diajarkan masih dalam ruang lingkup kecil. Setidaknya, anak-anak kecil mengetahui apa itu Koperasi dan apa manfaat yang akan didapat dari koperasi. Dari hal kecil tersebut sangat tidak menutup kemungkinan akan banyak bibit-bibit baru yang berminat atau siap mengabdi kepada koperasi.
Hal berikutnya yang saya lakukan lagi adalah saat ini koperasi belum tumbuh secara maksimal, di sekeliling kita masih jarang sekali ditemukannya koperasi. Saya akan mencoba menempatkan koperasi berada di tempat – tempat yang bisa dijangkau masyarakat, sehingga orang semakin mudah untuk menginvestasikan dan menyimpan uangnya di koperasi daripada di bank yang terlalu banyak biaya administrasinya yang cenderung merugikan pengguna dan hanya diiming-imingkan mendapat bunga padahal kalau dihitung hitung lebih besar biaya administrasinya dari pada bunganya.
Seperti yang kalian ketahui, koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik. Jika saya menjadi menteri koperasi, saya akan membentuk badan pengawasan koperasi yang berada di tiap daerah untuk memantau kinerja koperasi di daerah tersebut. Bila koperasi tidak melakukan rapat anggota yang diadakan tiap tahun maka kita tidak tahu sirkulasi uang yang keluar dan masuk di tahun tersebut. Badan pengawas ini juga bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh koperasi di daerah tempat mereka berada untuk mengontrol sirkulasi uang yang keluar masuk. Jika tidak ada pengawasan maka kemungkinan besar adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh pengurus ataupun anggota koperasi. Bila sistem ini sudah berjalan dengan baik maka koperasi di Indonesia bisa maju.
Mungkin itu kira-kira yang akan saya lakukan jika saya menjadi menteri koperasi tetapi balik lagi ke kita apakah kita bisa saling mendukung? Saya hanya bisa berharap koperasi saat ini atau di tahun-tahun berikutnya akan menjadi maju dan semakin berkembang baik dalam kinerja SDM ataupun pengorganisasian koperasi sehingga koperasi tidak melangkah mundur terlalu jauh dan semoga koperasi di Indonesia ini dapat memperbaiki perekonomian di Indonesia juga.