A.
Persyaratan Pembentukan Koperasi
syarat-syarat
pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV,
pasal 6 – 8 adalah sebagai berikut :
a)
Pembentukan koperasi primer dan koperasi sekunder.
b) Pembentukan koperasi primer memerlukan
minimal 20 orang anggota sedangkan keanggotan
koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi.
c)
Koperasi akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada
akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
B.
Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Menurut Pedoman Tata
Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan
pengusaha Kecil 1998 langkah-langkah mendirikan koperasi adalah :
1.
Dasar Pembentukan
Orang
yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau
menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu.
Modal sendiri harus sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan
koperasi tersebut agar layak secara ekonomi.
2.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Orang
atau sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi harus diberikan
pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil
maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri
koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah
cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke
langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan.
3.
Rapat Pembentukan
Dalam
hal ini rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh beberapa
pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan dengan
lancar. Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi minimal
20 orang. Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan
pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang ada.
4.
Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan
Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para
pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa
lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus menyediakan dan mengisi
Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus sebagai tanda bukti keanggotaan atau
pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera memberikan Surat
Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri atau
pengurus koperasi. bersamaan dengan
pejabat segera mencatatkan koperasi tadi dalam Buku Pencatatan.
5.
Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat
Kopersi setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan
dan pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan
tadi. Jika telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan
kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi. Dan
yang melakukan penilitian terhadap anggaran dasar adalah PKM, Sekretaris
Jendral Departemen Koperasi dll.
6.
Pengesahan Akte Pendirian
Kapan
pengesahan akte pendirian dilaksanakan?
Pelaksanaan
pengesahan akte pendirian dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan perjabat terkait harus telah memberikan jawaban atas
pengesahannya.
C.
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Koperasi
AD / ART merupakan bentuk perikatan dalam
koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi
baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
1.
Pedoman Penyusunan
Ada beberapa pasal
mengenai pedoman penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6 Peraturan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan
pengesahan terhadapakta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan
penilitian Anggaran Dasar Koperasi (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan
umum ”.
2.
Tujuan Penyusunan
Menunjukkan adanya tata
kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan
para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena keberadaanya
diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan
ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
koperasi.
3.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Koperasi
yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat ketentuan-ketentuan pokok bagi
tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang memuat
himpunan peraturan, mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan
penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula pengaturan organisasi, pengaturan
usaha, pengaturan modal dan pengaturan pengelolaan.
4.
Cara Penyusunan
Dalam penyusunan AD /
ART koperasi, hal-hal yang harus diperhatikan:
a) isi atau materi yang dituangkan dalam AD
/ ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang
bersangkutan.
b)
setiap ketentuan harus di mengerti dan dapat dilaksanakan oleh anggota.
c)
penyusunan AD dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat pembentukan koperasi.
5. Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
Ada beberapa rincian
materi Anggaran Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu ketentuan mengenai daftar
nama pendiri, ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi, ketentuan
tujuan koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha koperasi, ketentuan mengenai
pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa hasil laba usaha, ketentuan
mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran, ketentuan mengenai perubahan AD
dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus.
Referensi:
Buku
KOPERASI TEORI DAN PERAKTEK
Pengarang
: Arifin Sitio & Halomoan Tamba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar