TOPIK : ARAH KEBIJAKAN
EKONOMI INDONESIA DALAM PERDAGANGAN DAN INVESTASI RIIL
Ada tiga kebijakan yang dibahas di
tulisan ini, yakni kebijakan perdagangan luar negeri (PLN), kebijakan perdagangan
dalam negeri (PDN), dan kebijakan investasi riil (pembentukan modal tetap).
Tiga kebijakan ini sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, karena teori ekonomi konvensional mengajarkan bahwa PLN (ekspor plus impor), pembentukan modal
tetap (investasi), dan konsumsi rumah tangga merupakan tiga motor penggerak pertumbuhan
ekonomi, dan pertumbuhan
konsumsi rumah tangga berkorelasi positif dengan pertumbuhan PDN.
Kemendag Longgarkan
Kebijakan L/C Eksportir Migas
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya
memutuskan untuk memberikan kelonggaran mengenai ketentuan ekspor menggunakan
letter of credit (L/C) kepada para eksportir minyak dan gas (migas).
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menjelaskan,
sejatinya pemerintah tidak mengkhususkan eksportir migas untuk mendapatkan
kelonggaran tersebut. Namun pemerintah menghormati pemegang kontrak migas dengan
memberikannya pengecualian.
"Enggak ada pengkhususan (kebijakan L/C). Tapi yang
sudah punya kontrak sekarang ini kita hormati. Itu untuk migas ya. Di luar
migas lain lagi," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (1/3/2015).
Menurutnya, dalam memberikan pengecualian tersebut
pemerintah tidak sembarangan. Sebab, para kontraktor migas tersebut harus
diaudit terlebih dahulu guna menghindari kontrak fiktif.
"Akan kita audit dulu (eksportir migas). Entar kan kita
lihat, itu izinnya dilakukan pemerintah. Yang sudah ada kita hormati,"
tandas dia.
Pemerintah Menteri
perdagangan harus melakukan kebijakan dalam perdagangan migas mengenai ekspor
migas dan memberi kelonggaran terhadap ekspor migas. Dan harusnya, pemerintah
tidak mengkhususkan eksportir migas untuk mendapatkan kelonggaran tersebut.
Namun harusnya pemerintah menghormati pemegang kontrak migas dengan
memberikannya pengecualian. Membuat strategi untuk melakukan kebijakan ekonomi
dalam perdagangan migas ini apalagi dalam hal ekspor. Pemerintah juga jangan
melakukan pengkhususan terhadap eksportir migas. Pemerintah juga tidak dapat
melakukan penegcualian begitu saja dan tidak sembarangan.
Daftar pustaka :
Pasaribu Rowland Bismark Fernando. 2012.
Bahan Ajar Perekonomian Indonesia.
Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma,
Kenari.
http://ekbis.sindonews.com/read/984089/34/kemendag-longgarkan-kebijakan-l-c-eksportir-migas-1427879844
Tidak ada komentar:
Posting Komentar