Bentuk yuridis dari suatu perusahaan atau dapat dikatakan
bentuk-bentuk badan usaha antara lain:
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan badan usaha yang hanya dipimpin oleh seseorang sehingga
hanya orang itulah yang bertanggung jawab penuh atas semua kekayaan, kewajiban,
resiko dan aktivitas perusahaan dan tanggung jawab yang dimilikinya pun tidak
terbatas.
Firma
Firma merupakan suatu badan usaha yang dapat dikatakan
sebagai sebuah persekutuan karena dijalankan oleh beberapa orang namun dengan
menggunakan satu nama sehingga hasil keuntungan yang diperoleh nanti dibagikan
ke semua anggotanya.
Perseroan Komanditer
(CV)
Perseroan Komanditer atau dapat dikatakan Commanditaire
Vennootschape (CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 (dua)
orang atau lebih yang mempercayakan uangnya untuk digunakan oleh persekutuan
tersebut.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) atau sering disebut Naamloze
Vennootschaap (NV) adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang memiliki saham di perusahaan tersebut.
BUMN
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah semua badan usaha
apapun yang seluruh atau sebgaian besar modalnya merupakan kekayaan negara.
Koperasi
Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh
orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi
rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya
demi meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
LEMBAGA KEUANGAN
Jenis lembaga keuangan perbankan (uu no 10 1998)
jenis bank umum :
1. BPR
2. prinsip usaha
3. Konvensional
4. Syariah
Non bank :
1. Leasing
2. Asuransi
3. Modal ventura
4. Anjak piutang
5. Pengadaian
6. Dana pensiun
7. Kartu kredit
8. Pasar modal
Sumber : 1.BUKU INTRODUCTION TO BUSINESS
(PENGANTAR BISNIS) EDISI 4
2.Rizka Desianny Winata(sebagian
contohnya saya membuat sendiri)
Pengarang : 1. JEFF MADURA
2. Rizka Desianny Winata
Penerbit : Salemba Empat
Penerjemah : Ali akbar Yulianto Krista
Manajer Penerbitan : Edward Tanujaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar