Memang sudah
sangat mendesak waktunya kita mencurahkan seluruh daya dan upaya untuk
pengembangan pengusaha kecil dan menengah. Sudah teramat banyak orang yang
menyuarakan ini, dan sudah terlampau sering hal ini dikemukakan, sehingga
memang keterlaluan kalau pemerintah tidak saja peka. Alasan-alasan obyektifnya
juga sudah sangat banyak. Penganakemasan terhadap pengusaha besar dan raksasa,
kemudian perizinan, fasilitas prasarana, pemanjaan proteksi dan pengucuran
kredit tanpa batas sudah terlampau lama diberikan kepada mereka.
Sekarang ini
sudah terlanjur ada banyak pengusaha berskala besar dan raksasa dengan
konglomeratnya yang sudah mempunyai jangkauan seperti octopus. Untuk banyak
barang mereka juga sekaligus mempunyai kedudukan monopolistik. Selama kedudukan
monopolistiknya ini dipertahankan, apapun yang dipikirkan dan akan dilakukan
untuk mengembangkan perusahaan kecil dan menengah akan mubazir. Pemegang monopoli
dalam industry hulu sekaligus mendirikan insdustri hilirnya. Insudtri hilir
lainnya yang tidak termasuk ke dalam kelompoknya dipersulit memperoleh bahan
baku, sehingga mengalami kesulitan dan terpaksa menjual perusahaannya kepada
pemegang monopolis industri hulu. Misalnya, walaupun memproduksi mie bisa
dilakukan oleh perusahaan menengah, monopolis gandum dapat memojokan semua industry
mie dalam suplai gandumnya, untuk kemudian dicaplok. Jadi, tanpa membubarkan
kedudukan monopoli pada industry hulunya, mustahil bahwa pengusaha kecil dan
menengah akan berkembang.
Untuk tujuan
tersebut pada saat ini terbuka peluang emas, karena banyak konglomerat sekarang
ini yang dilanda kredit macet. Seluruh asetnya sudh jatuh lebih kecil daripada
hutangnya, dan utangnya banyak yang berasal dari bank BUMN.
Bagaimana dengan
peusahaan-perusahaan kecil? Mereka sudah ada dan sangat banyak, yaitu para
petani yang bukan petani buruh, para peternak, nelayan, pengrajin, pedagang non
formal, dan pengusaha tradisional. Mereka dihimpun di dalam koperasi yang
orientasinya diubah sama sekali menjadi unit-unit usaha yang harus mampu
bersaing di pasar dengan pengusaha yang mana pun, baik yang berskala menengah,
maupun yang besar. Mampukah mereka? Kalau tidak mampu berarti tidak mrmpunyai
hak hidup, dengan syarat, bahwa persaingan harus dijaga senantiasa adil. Dengan
kekuatan sinergi yang dimiliki oleh koperasi karena sifatnya yang selalu
memotong salah satu mata rantai perdagangan.
Dorongan ekstra
diberikan oleh pemerintah kepada yang tertinggal dengan menggunakan APBN. Merek
yang memang tender diharuskan mengikutsertakan pengusaha kecil sebagai
subkontraktor.
Kalau kita
berbicara mengenai pengusaha kecil dan menengah yang ingin kita bela, di dalam
benak kita harus kita buang jauh-jauh bahwa semua orang harus menjadi
pengusaha. Pengusaha selalu sangat sedikit jumlahnya. Bagian terbesar lebih
memilih menjadi pegawai gajian. Golongan ini, dari buruh sampai pegawai negri,
birokrat, elit pemimpin bangsa dan para manajer professional tidak kalah
penting dan bergunanya bagi masyarakat, bangsa dan Negara. Mereka bahkan sama
haknya dalam memiliki Negara ini, lengkap dengan bumi, air dan segala kekayaan
alam yang terkandung didalamnya. Maka untuk krlompok ini perlu juga ada
paket-paket perbaikan nasibnya.
SUMBER : BUKU PRAKTEK BISNIS DAN ORIENTASI EKONOMI INDONESIA
PENERBIT : PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA
PENULIS : KWIK KIAN GIE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar