Minggu, 03 April 2016

DASAR HUKUM PERSERIKATAN & PERJANJIAN



Dasar hukum perikatan

    Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
 1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
 2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

   Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

 
REFERENSI :
1.       JUDUL BUKU : BUKU TENTANG PERIKATAN
PENULIS : Prof. DR. Gr. Van der Burght
PENERBIT : MANDAR MAJU
2.       JUDUL BUKU : HUKUM PERJANJIAN TEORI & ANALISA KASUS
PENULIS : Suharnoko, SH., MLI.






CONTOH SURAT PERJANJIAN



SURAT PERJANJIAN
tentang
SEWA/KONTRAK

Pada hari ini Senin tanggal sepuluh bulan Agustus tahun dua ribu lima belas yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Nama                         : RIZKA DESIANNY WINATA
Tempat/Tgl Lahir     : Bekasi , 29 Desember 1996
Nomor KTP               : 3172110409650002
Pekerjaan                 : Mahasiswi
Alamat                      : Jl. Rawa Bebek No. 18 RT 004/010 Penjaringan Jakarta Utara
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.      Nama                         : NADIAH NOVIYANTI
Tempat/Tgl Lahir     : Jakarta, 9 September 1997
Nomor KTP               : 3216013006750003
Pekerjaan                 : Mahasiswi
Alamat                      : Perum. BMI 2 Blok H3/8 RT 002/014
                              Desa Segarjaya Kec. Tarumajaya Bekasi

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa pakai/kontrak Ruko Harapan Mulya Blok THM-30. Desa Setya Mulya Kec. Tarumajaya Bekasi untuk digunakan sebagai tempat usaha dengan syarat dan ketentuan sbb.
Pasal 1
Pihak pertama adalah Pihak yang mempunyai Ruko Harapan Mulya Blok THM-30 Desa Setya Mulya Kec. Tarumajaya, Bekasi untuk digunakan oleh Pihak Kedua
Pasal 2
Dalam perjanjian ini Pihak Kedua sepakat untuk membayar sewa/kontrak Ruko tersebut sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) untuk jangka waktu 1(Satu) tahun.
Pasal 3
Pihak kedua dilarang/tidak dibenarkan menjaminkan atau memindahkan hak sewanya kepada pihak lain
Pasal 4
Tiga bulan sebelum masa berakhir sewa/kontrak pihak kedua harus mengkorfimasikan masa perpanjangan sewa/kontrak. Apabila pihak kedua tidak mengkonfirmasikan masa perpanjangan sewa/kontrak, maka dianggap pihak kedua tidak mau memperpanjang sewa/kontrak.

Pasal 5
Tiga bulan sebelum masa berakhir sewa/kontrak pihak kedua harus menunjukkan bukti rekening pembayaran PAM dan telepon kepada pihak pertama.

Pasal 6
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1(Satu) tahun berhitung sejak tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan 9 Agustus 2016.

Pasal 7
Perjanjian ini berlaku pada hari dan waktu yang telah ditentukan sesuai pasal 6 diatas dan ditanda tangani bersama diatas kertas bermeterai cukup dihadapan para saksi-saksi dibuat rangkap dua dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.  




PIHAK KEDUA,                                                                PIHAK PERTAMA,

                                                  
(NADIAH NOVIYANTI)                                            (RIZKA DESIANNY WINATA)