Selasa, 17 Februari 2015

Mengembangkan Pengusaha Kecil dan Menengah



      Memang sudah sangat mendesak waktunya kita mencurahkan seluruh daya dan upaya untuk pengembangan pengusaha kecil dan menengah. Sudah teramat banyak orang yang menyuarakan ini, dan sudah terlampau sering hal ini dikemukakan, sehingga memang keterlaluan kalau pemerintah tidak saja peka. Alasan-alasan obyektifnya juga sudah sangat banyak. Penganakemasan terhadap pengusaha besar dan raksasa, kemudian perizinan, fasilitas prasarana, pemanjaan proteksi dan pengucuran kredit tanpa batas sudah terlampau lama diberikan kepada mereka.
     Sekarang ini sudah terlanjur ada banyak pengusaha berskala besar dan raksasa dengan konglomeratnya yang sudah mempunyai jangkauan seperti octopus. Untuk banyak barang mereka juga sekaligus mempunyai kedudukan monopolistik. Selama kedudukan monopolistiknya ini dipertahankan, apapun yang dipikirkan dan akan dilakukan untuk mengembangkan perusahaan kecil dan menengah akan mubazir. Pemegang monopoli dalam industry hulu sekaligus mendirikan insdustri hilirnya. Insudtri hilir lainnya yang tidak termasuk ke dalam kelompoknya dipersulit memperoleh bahan baku, sehingga mengalami kesulitan dan terpaksa menjual perusahaannya kepada pemegang monopolis industri hulu. Misalnya, walaupun memproduksi mie bisa dilakukan oleh perusahaan menengah, monopolis gandum dapat memojokan semua industry mie dalam suplai gandumnya, untuk kemudian dicaplok. Jadi, tanpa membubarkan kedudukan monopoli pada industry hulunya, mustahil bahwa pengusaha kecil dan menengah akan berkembang.
     Untuk tujuan tersebut pada saat ini terbuka peluang emas, karena banyak konglomerat sekarang ini yang dilanda kredit macet. Seluruh asetnya sudh jatuh lebih kecil daripada hutangnya, dan utangnya banyak yang berasal dari bank BUMN.
     Bagaimana dengan peusahaan-perusahaan kecil? Mereka sudah ada dan sangat banyak, yaitu para petani yang bukan petani buruh, para peternak, nelayan, pengrajin, pedagang non formal, dan pengusaha tradisional. Mereka dihimpun di dalam koperasi yang orientasinya diubah sama sekali menjadi unit-unit usaha yang harus mampu bersaing di pasar dengan pengusaha yang mana pun, baik yang berskala menengah, maupun yang besar. Mampukah mereka? Kalau tidak mampu berarti tidak mrmpunyai hak hidup, dengan syarat, bahwa persaingan harus dijaga senantiasa adil. Dengan kekuatan sinergi yang dimiliki oleh koperasi karena sifatnya yang selalu memotong salah satu mata rantai perdagangan.
    Dorongan ekstra diberikan oleh pemerintah kepada yang tertinggal dengan menggunakan APBN. Merek yang memang tender diharuskan mengikutsertakan pengusaha kecil sebagai subkontraktor.
    Kalau kita berbicara mengenai pengusaha kecil dan menengah yang ingin kita bela, di dalam benak kita harus kita buang jauh-jauh bahwa semua orang harus menjadi pengusaha. Pengusaha selalu sangat sedikit jumlahnya. Bagian terbesar lebih memilih menjadi pegawai gajian. Golongan ini, dari buruh sampai pegawai negri, birokrat, elit pemimpin bangsa dan para manajer professional tidak kalah penting dan bergunanya bagi masyarakat, bangsa dan Negara. Mereka bahkan sama haknya dalam memiliki Negara ini, lengkap dengan bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Maka untuk krlompok ini perlu juga ada paket-paket perbaikan nasibnya.

SUMBER : BUKU PRAKTEK BISNIS DAN ORIENTASI EKONOMI INDONESIA
PENERBIT : PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA
PENULIS : KWIK KIAN GIE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar