Minggu, 10 Mei 2015

PEMERINTAH LONGGARKAN KEBIJAKAN



TOPIK : ARAH KEBIJAKAN EKONOMI INDONESIA DALAM PERDAGANGAN DAN INVESTASI RIIL

    Ada tiga kebijakan yang dibahas di tulisan ini, yakni kebijakan perdagangan luar negeri (PLN), kebijakan perdagangan dalam negeri (PDN), dan kebijakan investasi riil (pembentukan modal tetap). Tiga kebijakan ini sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,  karena teori ekonomi konvensional mengajarkan  bahwa PLN (ekspor plus impor), pembentukan modal tetap (investasi), dan konsumsi rumah tangga merupakan tiga motor penggerak  pertumbuhan  ekonomi,  dan  pertumbuhan  konsumsi rumah tangga berkorelasi positif dengan pertumbuhan PDN. 

Kemendag Longgarkan Kebijakan L/C Eksportir Migas

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memutuskan untuk memberikan kelonggaran mengenai ketentuan ekspor menggunakan letter of credit (L/C) kepada para eksportir minyak dan gas (migas).

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menjelaskan, sejatinya pemerintah tidak mengkhususkan eksportir migas untuk mendapatkan kelonggaran tersebut. Namun pemerintah menghormati pemegang kontrak migas dengan memberikannya pengecualian.

"Enggak ada pengkhususan (kebijakan L/C). Tapi yang sudah punya kontrak sekarang ini kita hormati. Itu untuk migas ya. Di luar migas lain lagi," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (1/3/2015).

Menurutnya, dalam memberikan pengecualian tersebut pemerintah tidak sembarangan. Sebab, para kontraktor migas tersebut harus diaudit terlebih dahulu guna menghindari kontrak fiktif.

"Akan kita audit dulu (eksportir migas). Entar kan kita lihat, itu izinnya dilakukan pemerintah. Yang sudah ada kita hormati," tandas dia.


    Pemerintah Menteri perdagangan harus melakukan kebijakan dalam perdagangan migas mengenai ekspor migas dan memberi kelonggaran terhadap ekspor migas. Dan harusnya, pemerintah tidak mengkhususkan eksportir migas untuk mendapatkan kelonggaran tersebut. Namun harusnya pemerintah menghormati pemegang kontrak migas dengan memberikannya pengecualian. Membuat strategi untuk melakukan kebijakan ekonomi dalam perdagangan migas ini apalagi dalam hal ekspor. Pemerintah juga jangan melakukan pengkhususan terhadap eksportir migas. Pemerintah juga tidak dapat melakukan penegcualian begitu saja dan tidak sembarangan.

Daftar pustaka :
Pasaribu Rowland Bismark Fernando. 2012.
Bahan Ajar Perekonomian Indonesia.
Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma,
Kenari.

http://ekbis.sindonews.com/read/984089/34/kemendag-longgarkan-kebijakan-l-c-eksportir-migas-1427879844

Tidak ada komentar:

Posting Komentar