Sabtu, 08 November 2014

Waralaba

Apakah kalian tahu apa yang dimaksud WARALABA?

Waralaba(franchise) adalah kesepakatan dimana pemilik suatu bisnis yang disebut Pewaralaba(franchisor) memperkenankan pihak lain atau Terwaralaba(franchisee) menggunakan merk dagang, nama dagang, atau hak ciptanya dengan syarat-syarat tertentu. Setiap waralaba beroperasi sebagai suatu bisnis yang indipenden dan pada umumnya dimiliki oleh kepemilikan perseorangan. jadi, bisnis baru yang dibuat dengan menggunakan merk dagang dan nama dari franchisor yang sudah ada.

Dengan kata lain, Waralaba adalah kesepakatan dimana pemilik suatu bisnis memperkenankan pihak lain menggunakan merk merk dagang, nama dagang, atau hak ciptanya dengan syarat-syarat tertentu. Pewaralaba adalah perusahaan yang memperkenankan pihak lain menggunakan nama dagang atau hak ciptanya dengan syarat-syarat tertentu. Terwaralaba adalah perusahaan yang diperkenankan untuk menggunakan nama dagang atau hak cipta dari sebuah waralaba.

Waralaba di Amerika Serikat sudah mencapai jumlah diatas 500.000 dan mereka menghasilkan pendapatan tahunan sebesar lebih dari $800 miliar. Beberapa waralaba terkenal antara lain adalah McDonald's, Thrifty Ren a car System, Dairy Queen, Super 8 Motels, dan masih banyak lain perusahaan yang menggunakan franchise. Biaya pembelian sebuah waralaba dapat sangat bervariasi tergantung pada merk-merk dagang tertentu,teknologi dan jasa yang diberikan kepada franchisee. Contoh lainnya adalah Dunkin Donuts adalah salah satu dari banyak waralaba yang telah berkembang di seluruh pelosok amerika serikat dan bahkan negara indonesia dan negara-negara asing lainnya.

Jenis- jenis Waralaba :
1. Pendistribusian
    Jenis waralaba dimana perusahaan pengecer tersebut diperkenankan untuk menjual sebuah produk yang diproduksi oleh perusahaan produsen.
2. Bisnis rantai toko
    Dimana perusahaan diperkenankan untuk menggunakan nama dagang sebuah perusahaan dan mengikuti panduan-panduan yang berhubungan dengan penentuan harga dan penjualan produk dagang tersebut.
3.Kesepakatan Produksi
   Dimana sebuah perusahaan diperkenankan untuk memproduksi produk dengan menggunakan formula yang diberikan oleh perusahaan lain.

Sumber : BUKU INTRODUCTION TO BUSINESS(Pengantar Bisnis) edisi 4
Pengarang :  JEFF MADURA
Penerbit : Salemba Empat 
Penerjemah : Ali akbar Yulianto Krista
Manajer Penerbitan : Edward Tanujaya





Tidak ada komentar:

Posting Komentar