Sabtu, 13 Desember 2014

PENGARUH AEC TERHADAP UKM DI INDONESIA



Kondisi UKM di Indonesia
UKM merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha,dan memiliki peran dan kontribusi dalam ekspor nonmigas (antara lain produk pertanian, perkebunan, perikanan, tekstil dan garmen, furniture, produk industri pengolahan, dan barang seni). Kriteria menurut UU No. 20/2008  tentang UKM dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia pada kriteria memiliki kekayaan bersih/tahun lebih besar dari 10 M dengan hasil penjualan lebih besar dari 50 M terdapat 4.952 Unit (0,01%). Usaha menengah dengan kekayaan bersih/tahun lebih besar dari Rp 500 Juta s.d 10 M dan hasil penjualan  lebih besar dari Rp 2,5 M s.d 50 M terdapat 44.280 Unit (0,08%). Usaha kecil dengan kekayaan bersih/tahun  lebih besar dari Rp 50 Juta s.d 500 Juta dan hasil penjualan  lebih besar dari Rp 300 Juta s.d 2,5 M terdapat 602.195 Unit  (1,09%). Usaha Mikro dengan kekayaan bersih/tahun  lebih kecil dari Rp 50 Juta dengan hasil penjualan lebih kecil dari Rp 300 Juta terdapat 54.559.969 Unit (98,82%).
UKM memiliki prospek yang cukup baik dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Kebanyakan ekspor UKM adalah produk yang diekspor dan diproduksi langsung oleh UKM  atau produk yang diekspor oleh UKM non produsen (pasokan produk dari Usaha Mikro/Kecil sebagai pengrajin).

Ekspor tidak harus dilakukan oleh UKM yang bersangkutan, terkadang produk UMKM yang kemudian dilakukan finishing oleh usaha besar dan diekspor, maka dihitung sebagai ekspor Usaha Besar.
UKM dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu UKM Produsen Eksportir Langsung dan UKM Eksportir Tidak Langsung . UKM Produsen Eksportir Langsung yang menghasilkan produk ekspor dan menjualnya secara langsung kepada pembeli dari luar negeri (buyer) atau importir) sedangkan UKM Eksportir Tidak Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor, yang melakukan kegiatan ekspor tidak secara langsung dengan buyer/importir, tetapi melalui agen perdagangan ekspor atau eksportir dalam negeri.
Kelebihan UKM di Indonesia terletak pada produksinya. UKM kita sebagian besar tidak menggunakan bahan baku dari luar/impor sehingga tidak terpengaruh kenaikan harga bahan baku impor, sehingga dapat menjaga kelangsungan usahanya. Selain itu permodalan UKM tidak menggunakan hutang dalam bentuk mata uang asing sehingga tidak terpengaruh perubahan kurs dan hal ini kurang berpengaruh terhadap cashflow perusahaan. Tenaga kerja dari UKM berasal dari kalangan keluarga sendiri sehingga relatif terhindar dari pemutusan hubungan kerja, karena hubungan kekeluargaan diantara pemilik dan pekerja.
UKM di Indonesia dapat dengan cepat merubah jenis usaha dan fleksibel dalam melakukan diversivikasi usaha manakala bidang usaha yang sedang digeluti sedang mengalami guncangan. Pada umumnya produk yang dihasilkan oleh UKM merupakan kebutuhan masyarakat sehari-hari, sehingga jika terjadi perubahan pasar ekspor dengan segera dapat menyesuaikan dengan pemenuhan pasar domestik terlebih dahulu yang jumlahnya sangat besar.
Hambatan UKM dalam Kerangka Ekspor
UKM kita memiliki hambatan internal yaitu hambatan yang melekat pada UKM itu sendiri, antara lain:
1.    Keterbatasan SDM (manajerial, entrepreneurial, IT).
2.    Keterbatasan akses ke sumberdaya produktif (permodalan/pembiayaan, pasar, dll).
3.    Rendahnya kemampuan UKM dalam riset dan pengembangan (untuk pasar).
4.    Masih banyak UKM yang tidak memiliki Badan Hukum.
Hambatan eksternal yang dialami UKM kita adalah hambatan yang berasal dari faktor luar yang tidak melekat pada UKM itu sendiri, antara lain:
1.    Tidak stabilnya pasokan & harga bahan baku/pendukung lainnya.
2.    Implikasi perdagangan bebas (hambatan tariff & non tariff barriers, skala & standar kualitas pasar ekspor yang sulit dipenuhi UKM seperti isu lingkungan/HAM/TK).
3.    Lifetime produk UKM pendek.
4.    Kurangnya akses UKM terhadap pasar luar negeri.
5.    Infastruktur pendukung ekspor belum merata.
6.    Masih terdapat biaya-biaya tidak terduga terkait dengan transportasi, keamanan dll.
7.    Situasi politik, sosial, ekonomi di luar negeri.
8.    Tingginya biaya modal dibandingkan dengan negara-negara pesaing.
Implikasi diterapkannya AEC terhadap UKM di Indonesia
Dengan diterapkan AEC diharapkan hambatan UKM dalam Kerangka Ekspor dapat diminimalisasi terutama dalam hal:
1.    Keterbatasan SDM dan  rendahnya kemampuan UKM dalam riset dan pengembangan (untuk pasar) teratasi, karena dengan masuknya tenaga kerja dari ASEAN dapat membantu UKM di Indonesia dalam mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas.
2.    Keterbatasan akses ke sumberdaya produktif teratasi karena adanya permodalan dan investasi dari Negara-negara ASEAN. 
3.    Stabilnya pasokan & harga bahan baku/pendukung lainnya yang berasal dari Negara ASEAN lainnya.
4.    Hilangnya tariff dan non tariff barriers sesama Negara ASEAN.
5.    Terbukanya akses UKM terhadap pasar luar negeri;
6.    Meratanya infastruktur pendukung ekspor karena masuknya investasi asing.
Tantangan dan Peluang Ekspor UKM Dimasa Mendatang
Dengan semakin meningkatnya jumlah UKM potensial/orientasi ekspor di Indonesia  (sekitar ± 600 ribu unit usaha) dan munculnya emerging market negara-negara tujuan ekspor non tradisional maupun negara-negara existing  seperti China, India, Korea, Jepang, negara-negara ASEAN, Timur Tengah, dan lain-lain akan memperbesar peluang para pelaku UKM dalam mengekspor produknya keluar Indonesia. Dengan masuknya Indonesia dalam AEC maka diharapkan akan semakin memperkuat perekonomian Indonesia dan makin eratnya kerjasama ekonomi  bilateral, kawasan dan regional kita.


Sumber : 1.BUKU INTRODUCTION TO BUSINESS 
          (PENGANTAR BISNIS) EDISI 4 
                2.Rizka Desianny Winata(sebagian
           contohnya saya membuat sendiri)
Pengarang : 1. JEFF MADURA
                      2. Rizka Desianny Winata
Penerbit : Salemba Empat 
Penerjemah : Ali akbar Yulianto Krista
Manajer Penerbitan : Edward Tanujaya


1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus